Perda KTR Jakarta akan Segera Disahkan, Merokok Sembarangan Bisa Kena Sanksi Rp 250 Ribu
TEMPO.CO, Jakarta – Asap rokok yang selama ini bebas mengepul di trotoar, halte, hingga ruang terbuka publik di Jakarta, sebentar lagi tak akan punya tempat. Sebabnya, Pemerintah provinsi bersama DPRD Jakarta tengah mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pembahasan ini ditargetkan rampung dan disahkan pada akhir Juli 2025. Hal itu disampaikan Administrator Kesehatan Ahli Madya Dinas Kesehatan Jakarta Intan Kusumawati dalam Diskusi Publik tentang Rencana Perda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu.
Aturan ini akan menyasar perilaku perokok yang kerap abai terhadap hak orang lain menghirup udara bersih. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi sebagian warga yang selama ini merasa terganggu dengan asap rokok di ruang publik.
Adapun penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan dan menerapkan kawasan tanpa rokok melalui peraturan daerah.
Kebijakan KTR tidak bermaksud melarang aktivitas merokok secara general. Sebaliknya, pemerintah hanya menetapkan area-area tertentu yang harus bebas dari asap rokok demi melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Adapun, aturan kawasan tanpa rokok ini juga disertai dengan sanksi administratif bagi pelanggarnya. Pendekatan ini diambil bukan semata untuk menghukum, tetapi sebagai upaya mendorong kepatuhan agar penerapan kawasan tanpa rokok benar-benar berjalan efektif dan efisien.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ovi Norfiana, mengatakan akan mengenakan denda guna memberikan efek jera, namun tentu tidak memberatkan masyarakat.
“Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR,” kata Ani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus DPRD DKI Jakarta, Rabu 11 Juni 2025 dikutip dari Antara.
Selain itu, ada beberapa denda lagi serta terdapat titik lokasai larangan merokok sembarangan, berikut di antaranya.
1. Mengiklankan, mempromosikan, atau memberikan sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta: Denda Rp 50 juta.
2. Melakukan promosi atau sponsor rokok di kawasan tanpa rokok: Denda Rp 1 juta.
3. Menjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah atau discipline bermain anak: Denda Rp 1 juta
4. Memajang rokok di tempat penjualan: Denda Rp 10 juta.
Lokasi Tanpa Kawasan Asap Rokok
1. Fasilitas pelayanan kesehatan
2. Tempat proses belajar mengajar
Untuk kawasan ini, larangan merokok berlaku hingga batas pagar terluar.
Empat Kawasan yang Disediakan Ruang Merokok:
4. Tempat dengan izin keramaian