Alasan MUI Kaji Fatwa Haram Sound Horeg hingga Komentar Wagub Jatim Emil Dardak
TEMPO.CO, Jakarta – Fenomena sound horeg menjadi sorotan setelah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur menggelar Discussion board Satu Muharram 1447 H pada 26 sampai 27 Juni 2025. Anggota discussion board itu menyepakati fatwa haram terhadap fenomena hiburan keliling bernama sound horeg.
Fatwa tersebut didasarkan pada hasil Bahtsul Masail yang digelar oleh para kiai dan santri. Rektor Ma’had Aly Ponpes Besuk sekaligus Rais Syuriah PBNU Muhib Aman Ali menuduh fenomena sound horeg semakin meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Malang.
Dia mengatakan sound horeg tersebut mengganggu dan menyakiti orang lain lantaran suara yang ditimbulkan sangat keras. Selain itu, sound horeg diputuskan haram karena mengandung kemungkaran. Menurut Muhib, banyak aktivitas dalam pertunjukan sound horeg yang melanggar syariat Islam, seperti joget tak senonoh, pergaulan bebas, hingga konsumsi minuman keras.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memahami hasil discussion board tersebut. Bagi Asrorun, fatwa itu mencegah berbagai dampak buruk dari pertunjukan sound horeg. Sound horeg merupakan pertunjukan yang menampilkan musik dari sound sistem dengan ukuran sangat besar.
“Fatwa itu bersifat kontekstual untuk kepentingan kemaslahatan, “ujar dia saat dalam keterangan tertulis WhatsApp, Kamis, 10 Juli 2025.
Asrorun berpendapat bahwa pertunjukan itu menganggu masyarakat dari sisi kesehatan. Suara yang diaktifkan, menurut dia, di luar batas commonplace kebisingan. Selain itu, dia menduga pertunjukan sound horeg bersamaan dengan aktivitas meminum minuman keras.
Asrorun belum menjawab peluang MUI untuk melakukan kajian dari fatwa haram sound horeg itu. Asrorun belum membalas kembali pesan Pace mengenai itu.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang membahas penyusunan regulasi terkait penggunaan sound horeg. Ia mengatakan pembahasan regulasi dilakukan secara lintas sektor guna merespons aspirasi publik yang menghendaki adanya ketertiban terhadap penggunaan perangkat audio berdaya besar di ruang publik.
“Sedang digodok, tidak didiamkan. Kita tunggu dari seluruh pihak yang terkait. Karena ini menjadi aspirasi masyarakat, tentu tidak didiamkan,” kata Emil Dardak dikutip Antara, Rabu, 9 Juli 2025.
Ia menilai, fenomena sound horeg tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak ditangani secara bijaksana. Pemprov Jatim, lanjut Emil, berupaya mencari jalan tengah agar dapat melindungi semua pihak, baik masyarakat yang merasa terganggu maupun pelaku hiburan jalanan yang menggantungkan penghidupannya pada aktivitas tersebut.
Apa itu Sound Horeg?
Sound horeg adalah istilah yang populer di kalangan komunitas musik dan penggemar sound machine, terutama di Jawa Timur. Istilah ini sering merujuk pada jenis suara atau gangguan audio yang sering ditemukan pada acara musik atau pertunjukan yang menggunakan sistem suara.
Sound horeg merupakan sebutan untuk perangkat sound machine berukuran besar yang membunyikan musik secara menggelegar. Sound horeg banyak digemari masyarakat lantaran menyajikan hiburan musik secara free of charge.
Radius Setiyawan, dosen kajian media dan budaya Universitas Muhammadiyah Surabaya, memandang dua hal terhadap sound horeg. “Sebagai ekspresi budaya populer, ia tetap punya nilai artistik dan potensi kreatif. Tapi, ketika tidak dibarengi dengan edukasi, regulasi, dan sensitivitas sosial, ia bisa menjadi bentuk gangguan sosial alih-alih sarana hiburan,” katanya, menurut situs internet Universitas Muhammadiyah Surabaya. Radius mafhum quantity yang ekstrem menjadi keluhan utama masyarakat, terutama di kawasan padat penduduk, dekat rumah ibadah, atau pada malam hari.