DPR Targetkan RUU KUHAP Rampung September 2025
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP akan rampung pada September 2025.
“Kami lagi bahas KUHAP yang mungkin di bulan September ini sudah berakhir,” kata Cucun dalam discussion board diskusi bersama Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) di Resort Bidakara, Jakarta Selatan pada Ahad, 13 Juli 2025.
Kepada puluhan kader dan alumni PMII yang hadir, Cucun bercerita dalam penyusunan undang-undang kali ini para legislator sengaja memanggil banyak pakar. Menurut dia, kerja keras itu dilakukan agar naskah undang-undang yang telah disahkan DPR lolos dari uji materii Mahkamah Konstitusi.
“Jangan sampai sudah jadi KUHAP masuk di MK, para hakim MK masuk lagi dalam juridis formilnya dan sebut DPR membahas tanpa melibatan publik dan yang sebagainya,” tutur poilitikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB itu.
Cucun lalu mengeluhkan banyak undang-undang yang telah disahkan legislatif tapi dianulir oleh MK. Padahal, kata dia, undang-undang yang disahkan DPR mesti melalui diskusi panjang serta perdebatan sengit para Wakil Rakyat. Ia juga mengklaim DPR selalu memastikan semua penyusunan aturan melibatkan banyak pihak dan memenuhi persyaratan partisipasi bermakna atau significant participation.
“Padahal ya semua mekanisme yang kita jalankan semua diikuti,” kata dia. “Banyak (undang-undang) masuk ke (uji)formil, itu yang akibatnya beberapa kali putusan bermasalah,” ujar dia.
Adapun DPR dan pemerintah secara resmi telah memulai rapat panitia kerja untuk membahas RUU KUHAP. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan RUU KUHAP yang tengah dibahas itu memuat lebih dari 334 Pasal yang memiliki 10 substansi pokok.
Beberapa substansi pokok yang dimaksud Habiburokhman itu adalah penyesuaian KUHAP dengan nilai-nilai KUHP baru, penguatan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum, penguatan peran advokat, serta perbaikan aturan mekanisme upaya paksa.
Revisi KUHAP akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku sekitar 44 tahun lamanya. Revisi KUHAP ini merupakan inisiasi DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Pilihan Editor: Benalu dalam Gerakan Mahasiswa