Logo

Jam Masuk Sekolah di Bandung Beragam, Tidak Seperti Aturan Gubernur Dedi Mulyadi


TEMPO.CO, Jakarta – Penerapan jam masuk sekolah di Kota Bandung bakal beragam di tahun ajaran baru yang akan dimulai Senin 14 Juli 2025. Di kalangan sekolah swasta dan negeri jenjang pendidikan dasar misalnya, jam masuk sekolahnya tidak seperti dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mematok pukul 06.30 WIB.

Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN 50 Bandung Asep Ramdani mengatakan, jam masuk sekolah tetap pukul 07.00 WIB seperti sebelumnya. Alasannya karena Dinas Pendidikan Kota Bandung belum mengeluarkan regulasi terbaru tentang jam masuk sekolah. “Artinya masih berlaku ketentuan lama,” katanya kepada Pace, Ahad 13 Juli 2025.

Adapun hari belajar berlangsung dari Senin sampai Jumat dari pukul 07.00-14.00 WIB yang dilanjutkan dengan kegiatan ekstrakurikuler. Rencananya pada hari pertama tahun ajaran baru, Senin 14 Juli 2025, akan diawali oleh kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah atau MPLS bagi murid baru kelas VII. Sedangkan kelas VIII dan IX pengenalan wali kelas, pembentukan organisasi kelas, dan pengumuman jadwal pelajaran baru.

Kalangan sekolah swasta pun ada yang tidak mengubah jam masuk sekolahnya seperti ketentuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Salah satu orang tua murid, Anne Rufaidah mengatakan, jam masuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama swasta tempat dua anaknya bersekolah tetap sama seperti sebelumnya.

Jam masuk anaknya yang SD swasta pukul 06.20, sementara anaknya yang SMP swasta pukul 06.30 WIB. Walaupun sudah terbiasa masuk sekolah lebih pagi dari aturan baru dan bisa tepat waktu mengantarkan anak-anak ke sekolah, kali ini Anne mengkhawatirkan kemacetan pagi karena ketentuan baru masuk sekolah pukul 06.30 WIB. “Semoga anak-anak nggak terlambat,” katanya.

Dia berencana akan bangun dan berangkat lebih pagi untuk mengantisipasi potensi kemacetan yang diperkirakan terjadi lebih pagi dari biasanya. Kedua anaknya sudah dikondisikan untuk bangun pukul 04.30 dari biasanya pukul 05.00 WIB.

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No: 58/PK.03/Disdik mengatur tentang jam efektif pada satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat. Jam masuk sekolah dari Pendidikan Anak Usia Dini hingga Sekolah Menengah Atas sederajat dimulai serempak pukul 06.30 WIB. Ketentuan itu berlaku bagi sekolah umum, madrasah, juga sekolah luar biasa. Dalam sepekan, hari sekolah yaitu lima hari dari Senin-Jumat.

Sebelumnya Dedi Mulyadi berencana menetapkan aktivitas belajar-mengajar di sekolah Senin hingga Jumat dan jam masuk sekolah dimulai pukul 06.00 WIB. Dia meminta dukungan dari Bupati dan Walikota dengan dalih aturan itu pernah diterapkan semasa menjabat Bupati Purwakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *