Ketua MUI Pusat: Sound Horeg Haram Apabila Mengganggu Orang Lain
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mengatakan fenomena sound horeg haram apabila mengganggu orang lain.
Cholil mengatakan MUI Jawa Timur sudah mengeluarkan fatwa haram horeg dengan pertimbangan illa idza. Illa idza adalah frasa bahasa Arab yang berarti “kecuali jika”. Frasa ini berarti ungkapan yang menunjukkan pengecualian atau kondisi tertentu.
“Artinya ketika mengganggu orang lain. Mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan,” kata Cholil di acara rapat kerja nasional Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) di Jakarta Selatan, Ahad, 13 Juli 2025.
Cholil mengatakan horeg disebut haram apabila mengganggu. Namun tidak haram apabila tidak menganggu dan dianggap sebagai hiburan biasa.
Menurut Cholil, MUI sudah mengundang para ahli, termasuk ahli musik dan ahli agama sebelum mengeluarkan fatwa haram. Namun karena fenomena horeg terjadi di Jawa Timur, terutama Pasuruan dan sekitarnya, MUI Jawa Timur yang mengeluarkan fatwa.
“Tentu haram dengan catatan, sound horeg itu mengganggu orang lain, menyebabkan kerusakan,” katanya. “Artinya illa-nya itu faktor hukumnya adalah idza, menyakiti orang lain, mengganggu orang lain.”
Menurut Cholil, pertimbangan sound horeg diharamkan karena menganggu orang sampai merasa terganggu pendengarannya. Bahkan, menggangu orang sakit.
Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 terkait penggunaan sound horeg pada 9 Juli 2025.
Fatwa haram itu dikeluarkan setelah Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menggelar Discussion board Satu Muharram 1447 H pada 26 sampai 27 Juni 2025. Anggota discussion board itu menyepakati fatwa haram terhadap sound horeg.
Fatwa tersebut didasarkan pada hasil Bahtsul Masail yang digelar oleh para kiai dan santri. Rektor Ma’had Aly Ponpes Besuk sekaligus Rais Syuriah PBNU Muhib Aman Ali mengatakan fenomena sound horeg semakin meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Malang.
Dia mengatakan sound horeg mengganggu dan menyakiti orang lain lantaran suara yang ditimbulkan sangat keras. Selain itu, sound horeg haram karena mengandung kemungkaran. Menurut Muhib, banyak aktivitas dalam pertunjukan sound horeg yang melanggar syariat Islam, seperti joget tak senonoh, pergaulan bebas, hingga konsumsi minuman keras.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun mengatakan, fatwa itu mencegah berbagai dampak buruk dari pertunjukan sound horeg. Sound horeg merupakan pertunjukan yang menampilkan musik dari sound sistem dengan ukuran sangat besar.
“Fatwa itu bersifat kontekstual untuk kepentingan kemaslahatan,” ujar dia saat dalam keterangan tertulis WhatsApp, Kamis, 10 Juli 2025.
Asrorun berpendapat bahwa horeg juga menganggu masyarakat dari sisi kesehatan. Suara yang diaktifkan, menurut dia, di luar batas commonplace kebisingan. Selain itu, dia menduga pertunjukan sound horeg bersamaan dengan aktivitas meminum minuman keras.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang membahas penyusunan aturan terkait penggunaan sound horeg. Ia mengatakan pembahasan regulasi dilakukan lintas sektor guna merespons aspirasi publik yang menghendaki penertiban penggunaan perangkat audio berdaya besar di ruang publik.
“Sedang digodok, tidak didiamkan. Kita tunggu dari seluruh pihak yang terkait. Karena ini menjadi aspirasi masyarakat, tentu tidak didiamkan,” kata Emil Dardak dikutip Antara, Rabu, 9 Juli 2025.
Menurut Emil, fenomena sound horeg tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak ditangani secara bijaksana.
Pilihan Editor: Jika Hewan Denda Haji Dipotong di Dalam Negeri
Ananda Ridho Sulistya dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini