Menteri ATR Imbau Pemilik SHM di Taman Nasional Tesso Nilo Batalkan Sertifikat Secara Sukarela
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid akan meminta para pemilik sertifikat hak milik (SHM) di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, untuk melakukan proses pembatalan secara sukarela terlebih dahulu.
Namun Nusron mengatakan proses pencabutan sedang dilakukan dan sebagian sertifikat itu sudah dibatalkan.
“Sekarang kami imbau kepada pemegang sertifikatnya untuk melakukan proses pembatalan secara sukarela dulu. Jauh lebih elegan, ya kan,” kata Nusron usai menghadiri Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) di Jakarta Selatan, Ahad, 13 Juli 2025.
Namun Nusron masih meneliti apakah surat keputusan penerbitan sertifikat itu terbit terlebih dahulu sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai taman nasional atau sebaliknya.
Sebelumnya, Nusron mengatakan ada 1.758 SHM rumah warga di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Kementerian ATR akan membatalkan SHM tersebut. Namun, Nusron akan meminta bupati setempat terlebih dahulu membatalkan SK yang sudah terbit.
“Karena antara 1999 sampai 2006 ada SK reforma agraria redistribusi aset dari bupati kepada masing-masing subjek penerima itu,” ujar dia di Kejaksaan Agung, Rabu, 9 Juli 2025.
Nusron menjelaskan sebagian SHM memang terbit bukan atas dasar SK Bupati. Untuk kasus itu, ia mengakui ada kesalahan dari pegawai ATR/BPN. “Tapi kalau yang ada SK Bupati kami akan minta supaya bupatinya cabut SK nya dulu,” ujar dia.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan according to Juni 2025 telah menguasai kembali 81 ribu hektare kawasan hutan yang ada di dalam house Taman Nasional Tesso Nilo.
Sebelumnya, sekitar 60 ribu hektare house itu selama betahun-tahun dialih fungsikan secara unlawful menjadi kebun sawit. Hanya 20 ribu hektare yang masih dalam bentuk hutan. Di dalamnya juga berdiri 6 desa, 14 dusun serta 4 sekolah.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini