Gibran Bicara RUU PPRT: Penyalur Kerja Harus Memberi Pembekalan kepada Pekerja
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. RUU itu penting untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
“Saya berharap RUU PPRT segera disahkan. Karena RUU PPRT bukan sekedar sekumpulan pasal dan produk hukum. Tapi bentuk perlindungan dan keadilan,” kata putra sulung presiden ke-7 Jokowi ini dilihat pada akun YouTube Gibran Rakabuming, Senin, 14 Juli 2025.
Gibran mengatakan sekitar 5 juta pekerja rumah tangga selama ini mendapatkan perlakukan kurang layak. Mereka sering mendapatkan upah kurang, bahkan kekerasan fisik dan verbal.
Menurut Gibran, masalah itu disebabkan lembaga penyalur kerja yang tidak kredibel dalam melakukan proses perekrutan. Lembaga kurang kredibel itu tidak membuat perjanjian kerja.
Gibran mengatakan, dengan keadaan itu, pekerja rumah tangga tidak mendapatkan haknya. Hak itu di antaranya hak mendapatkan makan, tempat istirahat, dan kesehatan. “Bahkan pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa diberi biaya untuk pulang kampung halaman, ” ujar Gibran.
Gibran menyarankan tata kelola lembaga penyalur perlu diperbaiki. Perbaikan untuk menghindari pemotongan gaji, penahanan ijazah atau kartu tanda penduduk, dan tindakan lain yang merugikan pemberi kerja.
“Tindakan merugikan pemberi kerja seperti pekerja rumah tangga kabur pada masa percobaan,” kata dia.
Gibran juga meminta lembaga penyalur kerja memberikan pembekalan untuk calon pekerja. Pembekalan itu seperti merawat anak dan lansia, memasak, menjaga kebersihan diri, etos kerja, hingga menggunakan peralatan elektronik. “Sehingga pekerja rumah tangga memiliki kemampuan baik,” kata dia.
Gibran mengatakan RUU PPRT memiliki peran penting dalam melindungi pekerja rumah tangga. Presiden Prabowo Subianto, kata Gibran, berkomitmen mendorong DPR segera mengesahkan RUU PPRT.
“Prabowo sudah menyatakan komitmen untuk memberikan perlindungan bagi pekerja melalui RUU PPRT,” kata dia.
Pada 1 Mei 2025, Prabowo mendorong mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT. Prabowo sampaikan dalam pidato Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis, 1 Mei 2025.
Staf anggota Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Jumisih menargetkan DPR agar RUU PPRT selambat-lambatnya pada 1 Agustus 2025. Alasannya kasus kekerasan terhadap PRT terus terjadi.
Badan Legislasi (Baleg) DPR menjamin RUU PRT selesai minimum tiga bulan ke depan karena mendapat atensi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Sesuai apa yang telah disampaikan oleh bapak presiden Prabowo Subianto bahwa 3 bulan, 4 bulan ini harus selesai. Jadi mudah-mudahan tidak memerlukan waktu yang lama,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2025.
Meski begitu, Bob mengatakan DPR butuh masukan dari banyak pihak. Khususnya dari masyarakat sipil pejuang RUU PPRT.
Dani Aswara dan Nabiila Azzahra berkontribusi pada tulisan ini
Pilihan editor: Budi Gunawan: Sekolah Rakyat Berikan Pemahaman Jati Diri Bangsa