Logo

Jimly Asshiddiqie Saran Semua Mantan Presiden dan Wakil Presiden Dijadikan Dewan Pembina BPIP


INFO NASIONAL – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menyarankan untuk menghimpun semua mantan presiden dan wakil presiden Indonesia untuk dijadikan Dewan Pembina di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Hal itu dia ungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) soal penyusunan Rancangan Undang-Undang BPIP di Kompleks Parlemen Senayan, jakarta, beberapa waktu lalu.

“Saran saya, bagaimana kalau BPIP menghimpun semua mantan presiden dan mantan wakil presiden karena wibawa dari tokoh-tokoh kita ini diperlukan untuk mempersatukan bangsa kita ini,” kata Jimly yang juga Ahli Hukum Tata Negara ini. Apalagi, lanjut dia, payung yang dipegang mereka sama yakni Pancasila.

Dengan adanya mantan presiden dan wakil presiden sebagai Dewan Pembina, maka menurut Jimly, BPIP akan mendapatkan arahan non secular dari tokoh-tokoh bangsa. “Sehingga dengan itu, dapat memudahkan cara bekerjanya untuk membantu pemerintah mewujudkan Asta Cita Pertama.”

Sebelumnya, dalam membedah, pada Pasal 5 RUU BPIP, Jimly melihat terdapat 5 ayat yang mengatur sekretariat. Menurut Jimly, ayat-ayat tersebut terlalu element. “Saya sarankan cukup dirumuskan tiga ayat saja.”

Dia pun meminta agar BPIP terdiri atas Dewan Pembina dan Dewan Pelaksana yang ditetapkan oleh presiden. “Di struktur organisasi itu kan BPIP sekarang Dewan Pengarah, maka saya usulkan jangan pengarah karena terlalu teknis.” Jimly melanjutkan, “Saya usulkan namanya Dewan Pembina agar tidak terlalu operasional.” Adapun Dewan Pembina yang dia maksud terdiri dari mantan presiden dan wakil presiden yang akan tercatat pada ayat 1, Pasal 5 RUU BPIP ini.

Pada ayat 2, lanjut Jimly, Dewan Pelaksana dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. “Jadi dia langsung di bawah presiden, koordinasinya langsung kepada presiden.”

Dengan begitu, menurut Jimly, lembaga BPIP akan memiliki nilai yang lebih efektif. “Sungguh, ini lembaga (BPIP) penting sekali,” kata dia. “Makanya kalau dulu dengan Keppres tidak bisa, Perpres enggak bisa, maka harus dengan undang-undang dasar.” Meskipun menurut dia, tidak semua harus dibentuk menjadi undang-undang dasar. Sementara ayat 3, kata Jimly, ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi BPIP diatur oleh Presiden.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menekankan urgensi RDPU untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penerapan nilai-nilai Pancasila. “Tentu ujungnya untuk kebutuhan masyarakat dan ketahanan negara.”

Menurut dia, Baleg DPR akan mempercepat jalannya pembahasan RUU BPIP dalam beberapa hari ke depan. Hal ini agar RUU BPIP dapat segera rampung pada pembahasan Tingkat I. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *