Logo

Jokowi Yakini Ada Time table Besar di Balik Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran


TEMPO.CO, Solo – Mantan Presiden Joko Widodo meyakini ada time table besar politik di balik isu-isu berkaitan dengan ijazah palsu yang ditudingkan kepadanya. Demikian pula dengan munculnya isu pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden.

“Saya berperasaan memang kelihatannya ada time table besar politik di balik isu-isu ijazah palsu, isu-isu pemakzulan (Wapres Gibran) ini,” ujar Jokowi saat ditemui wartawan di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo pada Senin, 14 Juli 2025. 

Sebagaimana diketahui, setelah Jokowi lengser muncul sejumlah isu yakni seputar ijazahnya yang dituding palsu hingga pemakzulan Gibran yang merupakan putra sulung Jokowi. Terkait itu, Jokowi menilai berdasarkan perasaan politiknya, ada time table besar politik yang bertujuan menurunkan reputasi politik dirinya. Namun, dia menyikapi hal itu biasa saja. “Tapi bagi saya ini biasa-biasa saja,” ucapnya. 

Disinggung ihwal laporannya yang berkaitan dengan ijazahnya di Kepolisian Daerah Metro Jaya yang masuk proses penyidikan, Jokowi mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum pada kepolisian.

“Masa ditanyakan terus? Ini kan masih dalam proses penyidikan. Ya sudah serahkan pada proses hukum. Kemudian kita lihat nanti di sidang pengadilan seperti apa,” kata dia.

Jokowi menegaskan ingin menunjukkan ijazahnya di dalam sidang pengadilan nantinya. Namun, pihaknya tidak ada rencana menunjukkan ijazahnya di luar pengadilan. “Tapi yang jelas saya ingin menunjukkan ijazah di dalam sidang pengadilan nanti. Tidak ada rencana menunjukkan ijazah asli di luar pengadilan, tidak. Harus dalam sidang-sidang pengadilan yang ada. Nanti akan saya tunjukkan ijazah asli yang saya miliki,” ucap dia. 

Adapun soal pemakzulan Gibran sebelumnya diusulkan oleh Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI. Mereka bahkan telah mengajukan surat ke DPR dan MPR soal pemakzulan Gibran. Namun hingga kini, belum ada pembahasan apa pun ihwal surat dari para purnawirawan tersebut.

Inisiator Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI Dwi Tjahyo Soewarsono membeberkan alasan mengapa DPR harus mempertimbangkan usulan pemakzulan Gibran.

Salah satunya adalah analisis hukum putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang bisa menjadi dasar pemakzulan Gibran. 

Tjahjo mengatakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi Gibran karpet merah untuk ikut pemilihan presiden 2024 terbukti diselimuti pelanggaran etik. Ketua MK saat itu, Anwar Usman, merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo sejak 26 Maret 2022 sekaligus paman Gibran.

“Sehingga Putusan Nomor 90 terindikasi kejahatan konstitusi terencana dan terorganisir,” kata Dwi Tjahyo kepada Pace, Sabtu, 12 Juli 2025.

Pilihan Editor: Gibran Mundur Saja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *