Bea Cukai Usul Jual Beli Mesin Pelinting Dibatasi untuk Tekan Rokok Ilegal
TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengusulkan pemerintah membatasi jual beli mesin pelinting rokok massal. Regulasi itu bertujuan untuk menekan produksi rokok ilegal di hilir.
Pilihan editor: Rokok Ilegal Makin Laris. Bagaimana Menanganinya?
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menilai produsen rokok ilegal akan lebih sulit beroperasi tanpa mesin tersebut. “Prinsipnya mempersempit ruang gerak dari rokok ilegal,” kata Nirwala di kantornya, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Selasa, 15 Juli 2025.
Saat ini, kata Nirwala, mesin pelinting rokok massal masih bisa dimiliki siapa saja asal punya modal cukup. Tidak ada regulasi yang membatasi penjualan atau pembeliannya di Indonesia.
Akibatnya, pengusaha rokok tak berizin pun memiliki akses mudah ke mesin produksi. Kondisi itu juga terlihat dari banyaknya rokok ilegal jenis lintingan mesin yang beredar di masyarakat. “Berdasarkan pengalaman dan kejadian di lapangan, rokok ilegal itu paling banyak buatan mesin,” ucap Nirwala.
Maka dari itu, Bea Cukai mengusulkan agar tidak semua orang boleh membeli mesin pelinting massal. Menurut Nirwala, pembatasan mesti berlaku agar hanya pengusaha rokok berizin yang bisa memperoleh mesin. Mereka harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC.
Nirwala menyebut usulan itu telah disampaikan ke Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Kedua kementerian itu, kata dia, adalah instansi yang berwenang menerbitkan aturan pembatasan industri dan dagang.
Selain pembatasan akses ke mesin pelinting, Bea Cukai juga mengusulkan agar jual beli bahan baku rokok dibatasi. Dengan begitu, kata dia, pengusaha rokok ilegal akan semakin kesulitan menghasilkan rokok-rokok tak berizin.
Bahan baku yang dia maksud adalah kertas linting dan clear out rokok dalam jumlah tertentu. “Jadi prinsipnya mempersulit pemain rokok ilegal untuk mengakses bahan baku,” tuturnya.
Meski begitu, Nirwala menyebut pembatasan bukan berarti pembelian mesin linting atau bahan baku rokok dilarang sama sekali. Hanya orang yang tidak punya izin memproduksi rokok yang tidak boleh membelinya.
Jika memiliki NPPBKC, mereka masih bisa memperoleh mesin dan bahan baku rokok. “Ini bukan untuk membatasi perkembangan industri tertentu. Silakan saja (memproduksi rokok), tapi yang prison ya,” kata dia.
Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (Rukki) Mouhamad Bigwanto menilai rokok ilegal akan terus ada selama produsen dibiarkan membuat dan menyebarkan barang tersebut. Kemudahan memiliki mesin pelinting dia nilai menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi menjamurnya jumlah mereka.
Menurut Bigwanto, produksi rokok ilegal masih sangat mudah dilakukan di Indonesia. “Karena untuk mesin pelinting itu masih bisa diimpor dan dibeli sendiri tanpa ada lisensi. Menurut saya itu yang mengkhawatirkan,” kata Bigwanto pada Senin, 15 Juli 2025.
Saat ini, kata Bigwanto, orang yang memiliki modal bisa memperoleh akses ke mesin pelinting rokok massal dengan mudah. Kondisi itu kemudian menyebabkan munculnya industri-industri kecil yang tidak terpantau oleh otoritas.
Seharusnya, kata dia, pemerintah memasukkan mesin pelinting rokok ke dalam daftar larangan dan pembatasan impor. Dengan begitu, produksi rokok ilegal yang marak bisa dihentikan di hilir.
Pilihan editor: Mengapa Kuota Haji Tahun Depan Belum Juga Diumumkan?