Logo

Gesekan Tempat Ibadah Terjadi di Cidahu, Berikut Sejarah SKB Pendirian Tempat Ibadah


TEMPO.CO, Jakarta –  Gesekan terhadap tempat ibadah yang terjadi di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mendadak ramai dibicarakan setelah video yang memperlihatkan massa membubarkan kegiatan retret pelajar Kristen viral.

Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Bogor menyatakan bahwa pembubaran paksa oleh warga dilatarbelakangi tuduhan terkait izin. Warga menilai rumah yang digunakan dalam kegiatan tersebut berfungsi sebagai tempat ibadah tanpa izin resmi. GAMKI juga menekankan bahwa selain terjadi perusakan, para peserta retret yang mayoritas merupakan pelajar, mengalami intimidasi dari kelompok massa.

Kejadian tersebut telah ditangani oleh Kepolisian Resor Sukabumi. Pihak Kepolisian telah menetapkan tujuh warga sebagai tersangka terkait kasus perusakan, berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh Yohanes Wedy, kerabat pemilik rumah pada Senin malam, 30 Juni 2025.

Ketujuh tersangka diduga terlibat langsung dalam aksi perusakan dengan berbagai peran, termasuk merusak pagar, kendaraan bermotor, serta menurunkan secara paksa simbol keagamaan berupa salib. Kapolres Sukabumi Samian, menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana murni dan pihak kepolisian bergerak cepat demi menegakkan keadilan dan memberikan pelajaran bagi masyarakat.

Kemudian pada Jumat, 4 Juli 2025, polisi menetapkan tersangka kedelapan berinisial YY (50). Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Hendra Rochmawan, penahanan terhadap YY dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 4 Juli 2025. YY diketahui terlibat dalam aksi perusakan dengan merusak gitar serta menggores mobil Suzuki Ertiga menggunakan batu.

Sebenarnya, pemerintah telah menetapkan aturan dalam mendirikan rumah ibadah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Surat Keputusan Bersama dua menteri ini mengatur tugas kepala daerah terkait pemeliharaan kerukunan umat beragama, pembentukan Discussion board Kerukunan Umat Beragama, pendirian rumah ibadah, dan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung. Aturan ini merevisi SKB 1969.

Sejarah SKB Pendirian Rumah Ibadah

SKB mengenai tempat ibadah pertama kali diterbitkan pada tahun 1969. Pada saat itu, Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri mengeluarkan Keputusan No. 01/Ber/MDN-MAG/1969 tertanggal 13 September 1969, yang mengatur tentang “Pelaksanaan tugas aparatur Pemerintah dalam menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pembangunan dan ibadat agama oleh pemeluk-pemeluknya”.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Mohammad Dahlan dan Menteri Dalam Negeri Amir Machmud. Penerbitannya merupakan respons terhadap sejumlah insiden perusakan gereja, seperti yang terjadi di Makassar pada Oktober 1967, di Jakarta pada April 1969, serta setelah gagalnya Musyawarah Antar-Agama pada 30 November 1967.

Aturan mengenai pembangunan rumah ibadah tercantum dalam Pasal 4 keputusan ini. Isinya menyebutkan bahwa pendirian tempat ibadah harus memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang diberi wewenang. Pemberian izin dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat Kepala Perwakilan Departemen Agama, aspek tata ruang (planologi), serta kondisi lingkungan setempat. Selain itu, bila diperlukan, kepala daerah juga dapat meminta masukan dari organisasi keagamaan atau tokoh agama di daerah tersebut.

Namun, pada awal 2004 muncul desakan kuat agar SKB ini direvisi, terutama akibat sejumlah kasus penutupan gereja di Jawa Barat oleh kelompok tertentu yang menilai keberadaan gereja melanggar SKB. Hal ini menunjukkan bahwa aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Beberapa kritik terhadap SKB 1969 antara lain menyangkut ketidakjelasan istilah “Pemerintah Daerah”, apakah merujuk pada provinsi atau kabupaten/kota, serta ketidakjelasan siapa yang dimaksud dengan “organisasi keagamaan” dan “rohaniawan setempat.” Selain itu, penggunaan istilah seperti “planologi” dan “keadaan setempat” dianggap terlalu umum dan multitafsir.

Akhirnya, pada Maret 2006, Menteri Dalam Negeri M. Ma’ruf dan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni menerbitkan regulasi baru, yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006. Aturan ini memberikan pedoman bagi kepala daerah dalam menjaga kerukunan umat beragama, memberdayakan Discussion board Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta mengatur prosedur pendirian rumah ibadat.

Fauziah Herlina Azhar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Menengok Isi SKB Dua Menteri di 2006 Soal Pendirian Tempat Ibadah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *