Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak yang Lahir di Luar Negeri
TEMPO.CO, Jakarta – Kelahiran anak Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri adalah peristiwa penting yang harus diikuti dengan pengurusan administrasi secara tepat, khususnya akta kelahiran.
Dokumen ini sangat important karena menjadi bukti sah identitas anak serta dasar pengurusan berbagai dokumen lainnya – seperti Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan paspor. Berikut langkah-langkah dan syarat terbaru dalam mengurus akta kelahiran anak WNI yang lahir di luar negeri tahun 2025.
Menurut situs Disdukcapil, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan – setiap kelahiran anak WNI di luar negeri wajib dilaporkan ke instansi pencatatan sipil setempat dan juga ke Perwakilan RI (KBRI/KJRI). Tanpa akta kelahiran, anak bisa kesulitan memperoleh hak-hak dasar – seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan dokumen resmi lainnya.
Syarat Dokumen
Untuk mengurus akta kelahiran anak WNI di luar negeri, dokumen yang diperlukan antara lain:
- Surat keterangan kelahiran dari KBRI/KJRI atau surat dari Kementerian Luar Negeri.
- Akta kelahiran lokal dari negara tempat lahir – sudah diterjemahkan resmi ke Bahasa Indonesia.
- Fotokopi paspor orangtua dan anak (jika sudah ada).
- Fotokopi KTP dan KK orangtua.
- Fotokopi akta nikah atau akta cerai orangtua.
- Surat keterangan standing kewarganegaraan dari Ditjen AHU – jika anak memiliki paspor asing.
- Surat kuasa bermeterai – jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain.
Prosedur Lengkap Pengurusan
1. Lapor ke Pemerintah Setempat
Menurut laman Kemenlu, segera setelah anak lahir, orangtua harus melaporkan ke kantor pencatatan sipil negara tempat tinggal agar mendapat akta kelahiran lokal. Umumnya, syarat awal berupa surat dari rumah sakit atau tenaga medis setempat.
Setelah akta lokal didapat, laporkan kelahiran ke KBRI/KJRI. Prosesnya meliputi pengisian formulir dan pengumpulan dokumen. Pihak KBRI/KJRI akan menerbitkan surat keterangan lahir – yang nantinya digunakan sebagai dasar pembuatan akta kelahiran di Indonesia.
3. Urus di Dukcapil Indonesia
Ketika sudah kembali ke Indonesia, orangtua wajib mendaftarkan kelahiran anak ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili – maksimal 30 hari setelah kedatangan. Seluruh dokumen asli dan legalisir perlu dibawa. Biasanya, proses ini selesai dalam waktu 1–7 hari kerja dan bebas biaya.
4. Lanjutkan ke Dokumen Lain
- Setelah akta terbit, lanjutkan mengurus dokumen anak:
- Tambahkan nama anak ke dalam KK.
- NIK akan otomatis diterbitkan oleh sistem.
- Kartu Identitas Anak (KIA) dapat dibuat untuk akses layanan publik.
- Paspor bisa diurus di KBRI/KJRI atau setelah kembali ke tanah air.
Simpan dokumen asli dan legalisir dengan baik. Jika ada informasi yang tidak jelas, hubungi KBRI/KJRI lewat e mail atau telepon. Pastikan semua dokumen asing diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Pelaporan kelahiran sebaiknya dilakukan paling lambat 60 hari setelah kelahiran.
Bila terlambat, tetap bisa diurus namun memerlukan dokumen tambahan dan bisa dikenakan sanksi administratif. Mengurus akta kelahiran anak WNI yang lahir di luar negeri kini lebih mudah – dengan prosedur terstruktur dan layanan bold. Pastikan prosesnya tidak tertunda agar hak dan kewarganegaraan anak tetap terlindungi.