Logo

Kementerian PPPA Siapkan SAPA 129, Respons Tingginya Kekerasan Anak


TEMPO.CO, Jakarta — Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan kekerasan terhadap anak di Indonesia mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Pemerintah mengambil langkah dengan peluncuran sistem pelaporan kekerasan SAPA 129 versi Actual Time, dan Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, satu dari dua anak Indonesia pernah mengalami kekerasan, dengan bentuk paling dominan adalah kekerasan emosional. “Disusul kekerasan fisik dan seksual. Rumah seharusnya jadi tempat paling aman, tapi justru banyak kekerasan dilakukan oleh orang terdekat, seperti teman sebaya dan orang tua,” ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, dalam Konferensi Pers Peringatan Hari Anak Nasional ke-41 di Kementerian PPPA, Rabu, 16 Juli 2025.

Knowledge SNPHAR menunjukkan,18 persen anak laki-laki dan 14 persen anak perempuan mengalami kekerasan fisik; 9 dari 100 anak mengalami kekerasan seksual, baik dari pasangan/pacar maupun keluarga; serta 14,49 persen anak laki-laki dan 13,78 persen anak perempuan menjadi korban cyberbullying.

Bentuk kekerasan yang marak antara lain: dipukul, ditendang, dipaksa membuat konten seksual, hingga disebarkan foto-fotonya tanpa izin. Akses device dan web tanpa batas disebut sebagai faktor dominan. “Anak usia 13–19 tahun sangat rentan. Sayangnya, hanya sekitar 20 persen anak laki-laki dan 4,3 persen anak perempuan korban kekerasan yang mengakses layanan bantuan,” kata Nahar.

Sebagai respons terhadap darurat kekerasan ini, Kementerian PPPA meluncurkan versi baru SAPA 129, sistem pelaporan kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terintegrasi dan berbasis real-time. Sebelumnya, pelaporan dilakukan secara handbook. “SAPA 129 akan diluncurkan dalam versi real-time agar pelaporan dari daerah langsung terhubung tanpa enter ganda,” ujar Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, dalam konferensi yang sama. 

Selain itu, Kementerian PPPA bersama lintas kementerian menyusun Gerakan Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, yang akan dituangkan dalam Instruksi Presiden. Gerakan ini bertujuan menutup celah regulasi dan mengatasi bottleneck implementasi kebijakan yang selama ini menghambat perlindungan anak. “Kami sudah punya banyak aturan, tapi belum berdampak maksimal. Yang penting sekarang adalah implementasi dan kolaborasi antar-stakeholder,” kata Nahar.

Pilihan Editor:

Tanpa Urgensi Membahas RUU BPIP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *