Logo

Menkes Mengaku Bingung Kolegium Kesehatan Ogah Terbitkan Sertifikat Kompetensi


TEMPO.CO, JakartaMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku bingung dan tak tahu soal surat pernyataan dari empat kolegium kesehatan yang menolak mengeluarkan sertifikat kompetensi. Budi menyebut ia tak pernah mendapat surat pernyataan yang dimaksud.

“Aku kemarin ditanya, aku bingung. Aku tidak tahu itu yang ngomong kolegium mana ya?” kata Budi saat ditemui di usai rapat dengan Komisi 9 DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025.

Budi mengatakan selama ini yang ia tahu tak ada masalah uji kompetensi untuk mahasiswa kedokteran. Beberapa kampus, kata dia, bahkan sudah menerbitkan sertifikat kompetensi tersebut kepada calon dokter. “Ini saya perlihatkan ya. Ini bukti beberapa sudah ada yang ujian. Saya tidak tahu kalau itu,” ujarnya.

Meski begitu, dia mengatakan akan mengecek secara langsung soal surat pernyataan dari kolegium kesehatan tersebut. “Nanti saya cek. Soalnya yang saya lihat ini sudah menerbitkan sertifikat, customary, berjalan seperti biasa. Aku enggak ngerti itu yang mana,” katanya.

Sebelumnya, empat kolegium tenaga kesehatan menyatakan tidak akan menerbitkan sertifikat kompetensi untuk mahasiswa kedokteran. Alasannya, uji kompetensi untuk mahasiswa kedokteran saat ini belum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Surat pernyataan itu ditandatangani oleh Ketua Kolegium Dokter Efmansyah Iken Lubis; Kolegium Keperawatan Nursalam; Kolegium Kebidanan Gita Nirmala Sari; dan Kolegium Farmasi Dyah Aryani Perwitasari pada 14 Juli 2025. Mereka menyatakan hanya akan menandatangani sertifikat kompetensi untuk uji kompetensi nasional yang melibatkan kolegium dalam seluruh proses.

“Terhitung setelah 8 Agustus 2025, kami tidak akan menerbitkan Sertifikat Kompetensi untuk Uji Kompetensi yang diselenggarakan tanpa mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023,” bunyi pernyataan kolegium tersebut, dikutip pada Rabu, 16 Juli 2025. Pada 8 Agustus 2025 merupakan tepat satu tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan.

Menurut mereka, Undang-Undang Kesehatan 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menegaskan proses uji komptensi mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Para kolegium juga menyebut keterlibatan mereka adalah syarat mutlak untuk menjamin akuntabilitas hasil uji kompetensi. Jika tidak dilibatkan, mereka tidak akan bertanggung jawab atas keabsahan sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *