Menteri Dalam Negeri: 300 BUMD Rugi, Overall Rp 5,5 Triliun
TEMPO.CO, Jakarta — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan 27,5 persen dari general 1.091 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengalami kerugian. “Dari jumlah BUMD tersebut, 678 BUMD memperoleh laba, 300 BUMD rugi, 113 BUMD lainnya belum melaporkan knowledge yang terakhir,” ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 16 Juli 2025.
Tito menjelaskan, general aset dari 1.091 BUMD mencapai Rp 1.240 triliun dengan laba Rp 29,6 triliun. Adapun laba bersih setelah dikurangi yang lain-lain yakni Rp 24,1 triliun. Sementara jumlah kerugian BUMD yaitu Rp 5,5 triliun. Meski begitu, menurut Menteri, mayoritas BUMD masih mendapatkan keuntungan.
Di tingkat kabupaten, Tito menyebut jumlah BUMD yang paling banyak merugi ditemukan di Jawa Tengah. Di tingkat kota, Jawa Timur merupakan daerah yang menyumbang paling banyak jumlah BUMD merugi. Lalu di degree provinsi, DKI Jakarta dan Sumatera Selatan merupakan dua daerah yang paling banyak memiliki BUMD merugi.
Menurut Tito, salah satu penyebab utama 300 BUMD merugi adalah lemahnya tata kelola terutama pengawasan. Hal itu ditandai dengan adanya ketimpangan jumlah dewan pengawas atau komisaris sebanyak 1.993 sedangkan jumlah direksinya hanya 1.911. “Dan juga terjadi kelemahan pengawasan baik inside oleh BUMD yang bersangkutan, juga eksternal karena ada 342 BUMD yang belum memiliki satuan pengawas inside,” ujar mantan Kepala Polri itu.
Atas dasar hal itu, Tito mengusulkan penguatan pengawasan BUMD melalui sejumlah tahapan. Pertama, pengaturan kedudukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku pembina dan pengawas BUMD yang belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kedua, Tito meminta peran pembinaan dan pengawasan Mendagri dalam seleksi, penetapan, pengangkatan, dan pemberhentian dewan pengawas, komisaris hingga direksi BUMD diatur secara khusus. “Ini terutama untuk menjamin yang terpilih adalah orang-orang profesional,” ujar dia.
Ketiga, dia juga menyoroti belum adanya peran Menteri Dalam Negeri dalam pengaturan pola karier yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Keempat, Tito menyebut, kewenangannya dalam memberi penghargaan, menghukum hingga membubarkan BUMD belum diatur.
Menurut Tito penguatan peran Mendagri dalam pengawasan BUMD dapat diakomodasi dengan penyusunan Undang-Undang khusus. “Kami mohon kiranya kepada Komisi II DPR dapat mendukung terbentuknya undang-undang tentang BUMD agar lebih tegas untuk mengatur pengelolaan masalah BUMD atas inisiatif pemerintah,” tuturnya. Ia mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan menyiapkan draf Undang-Undang BUMD.