Besaran Bantuan dan Cara Cek Penerima PIP Juli 2025 untuk Siswa SD
TEMPO.CO, Jakarta – Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 untuk siswa sekolah dasar (SD) termin kedua sudah mulai disalurkan pada Juli ini. Penyaluran bantuan tunai pendidikan peserta didik dari keluarga kurang mampu ini akan ditransfer langsung ke rekening siswa secara bertahap.
Menurut Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), dana PIP untuk jenjang SD tahun ini sebesar RP 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir. Sementara selain kedua kategori itu akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 according to tahun.
Adapun dana bantuan, hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti pembelian seragam, alat tulis, sepatu, hingga biaya transportasi. Bantuan ini tidak diperbolehkan untuk membayar biaya operasional sekolah seperti biaya SPP.
Untuk mengetahui apakah dana sudah cair, peserta didik perlu memastikan statusnya sebagai penerima atau tidak, serta melakukan pengecekan secara berkala. Berikut cara cek standing penerima, pencairan, dan besaran yang akan didapatkan.
Cara Cek PIP lewat On-line
Selain menunggu informasi dari pihak sekolah, standing penerima dana PIP dapat dilakukan secara bold (on-line) melalui situs resmi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen.
Berikut langkah-langkahnya:
– Kunjungi laman https://pip.kemendikdasmen.cross.identification/home_v1 melalui peramban (browser) yang terdapat di ponsel pintar (smartphone) atau private laptop (PC).
– Klik bagian “Cari Penerima PIP”
– Masukan nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK)
– Tekan tombol Cek Penerima PIP
– Apabila siswa merupakan penerima PIP, maka layar akan menampilkan standing penyaluran dana, seperti rekening sudah diaktivasi atau dana sudah masuk beserta tanggalnya.
– Apabila siswa bukan bagian dari penerima, maka akan muncul keterangan “bukan penerima” atau “knowledge tidak terdeteksi”.
Dana PIP untuk siswa SD akan disalurkan langsung melalui financial institution BRI atau BSI. Berikut cara pencairan:
– Pencairan PIP ntuk siswa SD dan SMP harus didampingi orang tua/wali.
– Bawa dokumen: formulir penarikan, buku tabungan, KTP, Kartu Keluarga, surat kuasa (jika diwakilkan) Isi formulir, antre, serahkan dokumen, dan ambil uang setelah proses selesai.
Besaran Bantuan PIP untuk SD, sekolah dasar luar biasa (SDLB), atau program paket A
– Kelas 6 semester genap: Rp225.000 according to tahun.
– Kelas 2 semester ganjil: Rp225.000 according to tahun.
– Kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 semester genap: Rp450.000 according to tahun.
– Kelas 2, 3, 4, 5, dan 6 semester ganjil: Rp450.000 according to tahun.
Program ini menyasar anak-anak usia 6–21 tahun yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
– Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
– Masuk dalam Knowledge Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
– Peserta PKH atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
– Anak yatim piatu, korban bencana, atau siswa putus sekolah
– Memiliki kebutuhan khusus atau hambatan fisik.