Komisi II DPR akan Bahas Usulan Moratorium Pembangunan IKN
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan moratorium atau penundaan sementara pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, baru sekadar usulan dari Fraksi Partai NasDem.
Bahtra mengatakan usulan tersebut perlu didiskusikan lebih dalam apakah memang perlu untuk menunda pembangunan IKN di tengah keterbatasan fiskal. “Itu baru sekadar usulan dari teman-teman Partai NasDem. Nanti kami akan kaji usulan tersebut dan kami akan bicarakan lebih lanjut di Komisi II,” kata Bahtra kepada Pace, Sabtu, 19 Juli 2025.
Bahtra menegaskan belum ada rencana untuk merevisi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara untuk mengakomodir usulan tersebut.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan fraksinya perlu mempelajari terlebih dahulu usulan NasDem. Adapun Wakil Ketua Komisi II Fraksi Demokrat Dede Yusuf mengatakan belum ada arahan dari pimpinan fraksi soal polemik IKN.
“Demokrat belum ada arahan dari pimpinan soal IKN,” kata Dede Yusuf saat dihubungi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa meminta pemerintah pusat mengeluarkan moratorium sementara pembangunan IKN. Menurut Saan, moratorium dilakukan bila pemerintah belum bisa menetapkan IKN sebagai ibu kota negara dengan mengeluarkan keputusan presiden (keppres).
“Moratorium sementara itu dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal dan prioritas nasional,” ujar Saan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025, dipantau by means of YouTube NasDem.
Wakil ketua DPR ini juga menyarankan pemerintah bisa mempertimbangkan IKN sebagai Ibu Kota Kalimantan Timur. Lalu, pemerintah bisa menetapkan kembali Jakarta sebagai ibu kota negara dan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Saan menyebut langkah itu bisa menghentikan polemik tentang standing IKN dan memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau terlantar. “Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang,” kata dia.
Apabila pemerintah ingin segera melanjutkan pembangunan IKN, Saan meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan keppres tentang pemindahan kementerian/lembaga dan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap ke IKN.
Menurut dia, pegawai kementerian dan lembaga perlu segera dipindahkan supaya ada aktivitas di IKN. Ia juga menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa berkantor lebih dahulu di IKN agar ada aktivitas pemerintahan.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Kronologi Pesta Rakyat Berujung Maut di Pernikahan Anak Dedi Mulyadi