Logo

Apa Saja Plus Minus Moratorium Pembangunan IKN?


TEMPO.CO, Jakarta – Nasib Ibu Kota Nusantara atau IKN sebagai ibu kota negara yang baru masih terkatung-katung. Teranyar, Partai NasDem mengusulkan moratorium pembangunan IKN.

Logo

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan moratorium dilakukan bila pemerintah belum bisa menetapkan IKN sebagai ibu kota negara. Caranya dengan mengeluarkan keputusan presiden (keppres).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Moratorium itu dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal dan prioritas nasional,” ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025, sebagaimana disiarkan via kanal YouTube NasDem. 

Tak hanya itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menyarankan pemerintah supaya mempertimbangkan penetapan IKN sebagai Ibu Kota Kalimantan Timur. Lalu, pemerintah bisa menegaskan kembali Jakarta sebagai ibu kota negara dan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Menurut Saan, langkah itu juga bisa menghentikan polemik tentang status IKN. Pun memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau terbengkalai. “Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang,” kata dia. 

Namun Saan menilai, apabila pemerintah memang ingin melanjutkan pembangunan IKN, maka Presiden Prabowo Subianto perlu mengeluarkan keppres tentang pemindahan kementerian/lembaga dan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap ke IKN. Pegawai kementerian dan lembaga perlu segera dipindahkan supaya ada aktivitas di IKN.

NasDem kemudian menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa berkantor lebih dahulu di IKN. “Nanti diikuti beberapa kementerian atau lembaga prioritas. Jadi biar di IKN ada aktivitas,” ujar Saan. 

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa usulan moratorium pembangunan IKN bukanlah agenda komisinya. Politikus Partai NasDem ini menyebut, ide moratorium berasal dari pernyataan resmi partainya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengatakan fraksinya perlu mempelajari terlebih dahulu usulan NasDem. Adapun Wakil Ketua Komisi II Fraksi Demokrat Dede Yusuf menyebut belum ada arahan dari pimpinan fraksi soal polemik IKN. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Bahtra Banong mengatakan moratorium pembangunan IKN masih sekadar usulan dari Fraksi NasDem dan perlu didiskusikan lebih dalam.

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar menilai usulan penundaan sementara pembangunan IKN merupakan hal yang baik. Sebab dengan adanya moratorium, pemerintah dapat menggunakan masa itu untuk mengevaluasi dan menyusun kembali rancangan pembangunan yang lebih jelas dan transparan.

“Untuk moratorium sementara ini tentunya harus dengan rencana, sehingga IKN bukan jadi proyek yang mangkrak,” kata Adinda ketika dihubungi pada Ahad, 20 Juli 2025. 

Dia menganalogikan pembangunan IKN seperti area tambang yang sudah dibuka namun tak juga dimanfaatkan. “Ini harus dipikirkan, apakah akan tetap diteruskan atau tidak,” tutur Adinda.

Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto harus berani mengambil keputusan politik soal IKN. Pasalnya, ada berbagai proyek prioritas pemerintah yang sebetulnya membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Adinda menyebut pemerintah kemungkinan harus membuat pilihan dengan mengorbankan pilihan lain. Misalnya, bila pemerintah memilih untuk menetapkan moratorium pembangunan, maka harus diperhitungkan dampak dari penundaan itu sendiri. “Saat moratorium itu enggak mungkin juga diabaikan ya, pasti tetap ada maintenance lah,” kata dia.

Sementara itu, apabila pembangunan IKN tetap dijalankan, maka harus ada asesmen lebih lanjut mengenai penggunaan anggarannya. “Output-nya apa nih, dengan dana sekian,” ujar dia.

Pengkajian mengenai kelanjutan pembangunan IKN, menurut Adinda, semestinya dilakukan secara realistis dan akuntabel. “Setidaknya itu juga bisa memberikan harapan kepada kita bahwa, oke, kalau ini ditunda, ini ada blueprint-nya. Ini ditunda sampai tahun berapa, expected apa yang bisa dicapai per tahun dengan dana yang berkurang jadi seperti apa,” ujar Adinda.

Selain itu, pemerintah juga harus transparan mengenai keputusan ataupun kebijakan yang diambil. Dia mengatakan bahwa pembangunan IKN bukan hanya melibatkan pejabat negara di level pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah, investor, hingga warga lokal dan masyarakat adat. 

“Harus ada keberanian secara politik oleh Presiden Prabowo untuk mengambil keputusan, kalau mau diteruskan ya pastikan memang dengan perencanaan yang jelas, studi kelayakan dan evaluasi yang jelas juga, dan blueprint yang jelas,” kata Adinda.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, sepakat dengan Adinda. Ia juga menilai bahwa moratorium pembangunan IKN layak untuk dilaksanakan. Dengan adanya penundaan atau penghentian sementara, maka pemerintahan Prabowo juga memiliki waktu untuk meninjau ulang proyek mercusuar peninggalan mantan Presiden Joko Widodo itu. 

“Dalam moratorium itu akan di-review lagi, kira-kira kalau mau dilanjutkan, apa saja langkahnya, atau dihentikan sama sekali, itu gunanya moratorium,” kata Agus melalui sambungan telepon, Ahad, 20 Juli 2025.

Menurut dia, pemerintah perlu meninjau kembali sisi teknis dan non-teknis pembangunan IKN. “Sosial dan ekonomi juga perlu dikaji ulang. Nanti keputusannya mau melanjutkan atau menghentikan, ya silakan,” ujar dia.

Adapun sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Basuki Hadimuljono mengatakan tetap melanjutkan pembangunan proyek IKN. Ia mengklaim telah memperoleh kepastian alokasi anggaran dari Presiden Prabowo.

Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 48,8 triliun dan dialokasikan untuk pelaksanaan pembangunan tahap kedua. Pembangunan itu direncanakan berlangsung hingga tahun 2028. Prabowo meminta Basuki memfokuskan pembangunan pada kawasan legislatif, yudikatif, serta infrastruktur pendukungnya.

Untuk tahun anggaran 2026, pagu indikatif Otorita IKN ditetapkan sebesar Rp 5,05 triliun. Namun, Basuki mengusulkan tambahan dana sebesar Rp 16,13 triliun dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Usulan ini diajukan guna mendukung kelanjutan proyek multi years contract (MYC) dan pembangunan infrastruktur baru di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Dengan demikian, total anggaran OIKN pada 2026 menjadi Rp 21,18 triliun.

Di lain sisi, pemerintah masih harus menanggung biaya pemeliharaan aset IKN yang berkisar antara Rp 200 hingga Rp 300 miliar per tahun. Basuki mengatakan biaya tersebut sepenuhnya bersumber dari APBN, karena Otorita IKN belum berstatus sebagai pemerintah daerah khusus yang memiliki kewenangan fiskal sendiri.

Hendrik Yaputra, Nandito Putra, dan Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *