Logo

Respons Peradi Ketika RUU KUHAP Terancam Tidak Disahkan


TEMPO.CO, Jakarta — Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Juniver Girsang terkejut ketika Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman menyatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP terancam tidak dilanjutkan bahkan bisa saja dibatalkan.

Juniver menjelaskan, KUHAP mengatur prosedur atau tata cara pelaksanaan hukum pidana yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut dia, bila RUU KUHAP tak disahkan sebagai undang-undang, materi dalam KUHP menjadi hambar. Sebab, KUHP yang baru akan mulai berlaku pada Januari 2026. 

“Kalau ini dibatalkan, berdasarkan pengalaman kami membahas RUU, ini bisa tidak bangkit lagi, akan terkubur dan bisa menjadi kerugian bagi kami advokat,” ujar Juniver dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 21 Juli 2025. 

Dia mencontohkan salah satu materi KUHP yang bakal terasa hambar bila KUHAP tak disahkan, yaitu soal restorative justice atau keadilan restoratif. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah mengatur pemaafan terhadap pelanggaran tertentu. Apabila revisi KUHAP tidak disahkan, mekanisme keadilan restoratif berarti tidak diatur. “Dan banyak lagi yang harus diatur dalam hukum acara pidana,” ujar dia.

Dia menyebutkan organisasi-organisasi advokat sepakat untuk mendorong Komisi Hukum DPR melanjutkan pembahasan RUU KUHAP, meski kini pembahasannya menuai kritik. “Ini sangat pressing, karena tahun 2026 akan berlaku KUHP. Sementara, hukum acara yang mengaturnya belum diputus,” ujar Juniver. 

Jika RUU KUHAP tidak disahkan, menurut dia, tujuan dari KUHP itu sendiri akan terganggu. “Makanya kami bersikukuh harus segera dibahas untuk menyongsong harmonisasi KUHP tahun 2026,” kata dia. 

Menyoal ragam protes yang muncul atas proses pembahasan revisi KUHAP, Juniver menyatakan tidak ada produk legislasi yang sempurna. “Pasti ada kekurangannya, tapi apakah kita tunggu sampai sempurna?” ujar dia. 

Pembahasan RUU KUHAP tengah bergulir di parlemen. Habiburokhman mengatakan RUU KUHAP yang sedang dibahas itu memuat lebih kurang 334 Pasal yang memiliki 10 substansi pokok. Revisi KUHAP akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku 44 tahun lamanya. Revisi KUHAP ini merupakan inisiasi DPR dan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Adapun penyusunan dan pembahasan RUU KUHAP belakangan ini menuai kritik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, misalnya, berulang kali menyuarakan ketidakpuasan mereka soal RUU KUHAP. Koalisi menilai revisi KUHAP masih minim partisipasi publik, dilakukan secara tergesa-gesa, hingga masih memuat sejumlah pasal bermasalah.

Beberapa hari menjelang masa reses, Komisi III DPR mengundang sejumlah organisasi advokat dan pegiat hukum untuk memberikan masukan ihwal RUU KUHAP. Selain Peradi, beberapa yang diundang di antaranya Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), hingga Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Tak hanya itu, Habiburokhman menegaskan rapat dengar pendapat umum RUU KUHAP dengan berbagai elemen masyarakat juga tetap dilakukan pada masa sidang selanjutnya. “Mulai Senin, 21 Juli 2025, Komisi III DPR akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan RUU KUHAP dan organisasi advokat yang mengusulkan terus dibahasnya RUU KUHAP,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Ahad, 20 Juli 2025.

Politikus Partai Gerindra ini juga mempersilakan masyarakat yang ingin menyampaikan masukan atau aspirasi untuk mengajukan RDPU di Komisi Hukum DPR. Dia berjanji bakal mengakomodasi aspirasi yang masuk. “Daripada hanya melakukan aksi demo, akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi,” ujar Habiburokhman.

Pilihan Editor:

Anggaran Pendidikan 20 Persen untuk Siapa?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *