Logo

Selebgram AP yang Sempat Ditahan di Myanmar Dideportasi Usai Dapat Amnesty


TEMPO.CO, Jakarta Selebgram asal Indonesia berinisial AP yang sebelumnya ditahan di Myanmar karena melanggar UU Anti-terorisme dan UU Keimigrasian akhirnya dibebaskan dan dideportasi.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Rolliansyah Soemirat mengatakan proses pembebasan dilakukan melalui jalur diplomatik setelah AP divonis tujuh tahun penjara oleh otoritas Myanmar.

“Pasca-vonis berkekuatan hukum tetap, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon telah mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Myanmar untuk mengajukan permohonan amnesty terhadap AP, setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga,” ujar Roy panggilan Rolliansyah Soemirat dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Juli 2025.

Roy menjelaskan, permohonan itu dikabulkan oleh otoritas Myanmar. Amnesty resmi diberikan oleh State Management Council pada 16 Juli 2025, dan disampaikan kepada KBRI Yangon melalui nota diplomatik dari Kemlu Myanmar.

Selanjutnya, proses deportasi AP dilakukan pada 19 Juli 2025, dengan pendampingan langsung dari perwakilan KBRI saat meninggalkan Myanmar menuju Bangkok. Kemlu, kata Roy, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Myanmar atas pemberian amnesty tersebut.

“Menlu dan jajaran menyampaikan penghargaan kepada berbagai pihak yang sejak awal turut membantu proses penanganan kasus ini,” kata Roy.

Sebelumnya, AP selebritas Instagram (selebgram) asal Indonesia dikabarkan tengah ditahan oleh otoritas junta militer Myanmar. Warga Negara Indonesia (WNI) itu dilaporkan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh pengadilan Myanmar yang berada di bawah kendali junta militer.

Kemlu mengonfirmasi AP ditangkap pada 20 Desember 2024 oleh otoritas Myanmar. Saat itu ia menjalani hukuman di Insein Jail, Yangon, salah satu penjara dengan pengamanan tertinggi di Myanmar yang berada di bawah otoritas junta militer. 

Kemlu mengungkapkan, AP dituduh masuk secara ilegal ke wilayah Myanmar dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah setempat. Atas dugaan itu, AP dijatuhi sejumlah dakwaan. Di antaranya Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian tahun 1947, serta Segment 17(2) dari Illegal Associations Act.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *