Logo

Kata Ketua Komisi III DPR soal DIM RUU KUHAP Dikebut dalam Dua Hari


TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman menjelaskan mengapa pembahasan daftar inventarisasi masalah atau DIM revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikebut dalam dua hari. Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, ada 1.676 poin DIM yang perlu dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Pada rapat panitia kerja (panja) yang dihelat 9 hingga 10 Juli 2025, Komisi Hukum DPR hanya membahas substansinya saja. Sebab, mayoritas poin dalam daftar masalah dari pemerintah itu sama dengan daftar dari DPR.

“Ketika kemarin, ‘kok DIM dikejar cepat sekali hanya dua hari?’, teman-teman, DIM dari pemerintah itu 80 persen sama, DIM tetap. Sisanya ada perubahan redaksi dan lain sebagainya,” kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 21 Juli 2025.

Ia menegaskan parlemen tidak ingin membuang-buang waktu. Habiburokhman kemudian menyinggung anggota Dewan yang kerap menginterupsi rapat padahal sudah menyetujui.

“Ini hanya mekanisme supaya kami tidak boros waktu. Saya punya pengalaman undang-undang, itu namanya anggota DPR, kadang-kadang setuju saja interupsi. Apalagi Pak Hinca Panjaitan, setuju saja kadang-kadang interupsi. Itu tidak masalah,” tutur dia.

Ia pun mengklaim parlemen masih membuka diri untuk menerima masukan-masukan revisi KUHAP. Habiburokhman mengatakan, selama parlemen belum mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang KUHAP sebagai undang-undang pada rapat paripurna, maka draf revisi masih bisa berubah.

Menurut dia, penyusunan RUU KUHAP tidak mudah dan tidak hanya sekadar masalah teknis. “Insya Allah kami tidak ugal-ugalan. Kami semaksimal mungkin,” ujar Habiburokhman.

Pembahasan RUU KUHAP tengah bergulir di parlemen. Revisi KUHAP akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku sekitar 44 tahun lamanya. Revisi KUHAP ini merupakan inisiasi DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Adapun penyusunan dan pembahasan RUU KUHAP belakangan ini menuai kritik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, misalnya, berulang kali menyuarakan ketidakpuasan mereka soal RUU KUHAP. Koalisi menilai revisi KUHAP masih minim partisipasi publik, dilakukan secara tergesa-gesa, hingga masih memuat sejumlah pasal bermasalah.

Pada Senin, 21 Juli 2025, Komisi III DPR mengundang sejumlah organisasi advokat dan pegiat hukum untuk memberikan masukan. Beberapa yang diundang di antaranya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), hingga Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Pembahasan revisi ini kemungkinan besar akan dilanjutkan pada masa sidang selanjutnya. Sebab, DPR sebentar lagi akan memasuki masa reses. Habiburokhman menyatakan rapat dengar pendapat umum RUU KUHAP dengan berbagai elemen masyarakat juga tetap dilakukan di masa sidang berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *