Logo

Kolegium Kesehatan Desak Standar Prosedur Operasional Uji Kompetensi Kedokteran Segera Disahkan


TEMPO.CO, JakartaKolegium Kesehatan yang terdiri dari kolegium kedokteran, keperawatan, kebidanan dan farmasi mendesak agar pemerintah segera mengesahkan standar prosedur operasional (SPO) uji kompetensi nasional (Ukomnas) mahasiswa kedokteran. Sebab, Kolegium Kesehatan menilai tanpa SPO pelaksanaan uji kompetensi berpotensi kehilangan legitimasi hukum dan mengancam keabsahan sertifikat kompetensi tenaga medis Indonesia.

Ketua Kolegium Kedokteran Supriyanto Dharmoredjo mengatakan, sampai hari ini belum ada kepastian dari pemerintah soal pengesahan SPO Ukomnas tersebut. “Belum ada. Tapi sudah ada komunikasi,” kata Supriyanto saat dikonfirmasi pada Selasa, 22 Juli 2025.

Dia juga tak menjelaskan secara detil apakah Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi memberikan kepastian soal pengesahan SPO Ukomnas bagi mahasiswa kedokteran.

Selain mendesak SPO disahkan, kolegium juga menolak wacana menjadikan Ukomnas sebagai nationwide go out examination sebagaimana diinginkan Kemendiktisaintek. “Karena berpotensi melanggar prinsip otonomi pendidikan tinggi dalam UU No. 20/2003, UU No. 12/2012, dan PP No. 4/2014,” kata Ketua Kolegium Dokter, Efmansyah Iken Lubis dalam surat pernyataan kolegium bertarikh 17 Juli 2025.

Ketiadaan SPO Ukomnas sebagaimana diamanatkan UU No. 17 Tahun 2023, kata dia, telah menjerumuskan ribuan mahasiswa profesi dokter, perawat, bidan, dan farmasi dalam ketidakpastian hukum. Hingga pertengahan Juli, Efmansyah menyebut pemerintah belum juga mengesahkan SPO yang menjadi dasar sah pelaksanaan uji kompetensi nasional.

Di tengah kekosongan regulasi tersebut, pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) dipaksakan akan berlangsung pada Agustus 2025 bahkan November 2025 secara sepihak melalui surat edaran Penyelenggara Uji Kompetensi (PUK). Dulu bernama Panitia Nasional Uji Kompetensi (PNUK), yang secara hukum sebenar nya tidak lagi memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan ujian sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023.

Pelaksanaan ini dinilai dipaksakan, padahal SPO sebagai pedoman resmi belum ditetapkan secara sah oleh Kemenkes dan Kemendiktisaintek. “SPO tersebut sebenarnya telah diajukan oleh Kementerian Kesehatan sejak tanggal 28 Mei 2025, namun hingga kini belum juga ditetapkan,” demikian yang tertulis dalam surat pernyataan tersebut.

Situasi ini, menurut Kolegium Kesehatan bertentangan dengan Pasal 213 UU No. 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa uji kompetensi nasional harus dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan tinggi bekerja sama dengan kolegium profesi, dan seluruh proses tersebut harus berpedoman pada SPO yang disepakati bersama dua kementerian. “Tanpa SPO, pelaksanaan uji kompetensi kehilangan legitimasi hukum dan berpotensi menggugurkan nilai keabsahan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *