Logo

Eks TNI AL Jadi Tentara Rusia Minta Pengembalian Standing WNI, DPR: Harus Diteliti Latar Belakangnya


TEMPO.CO, Jakarta – Eks marinir TNI AL yang jadi tentara kontrak Rusia bernama Satria Arta Kumbara meminta pemerintah Indonesia mengembalikan hak kewarganegaraannya. Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mewanti-wanti kepada pemerintah untuk meninjau latar belakang mantan marinir TNI AL itu secara teliti.

Dia mengatakan dua hal yang penting untuk diperhatikan ihwal pengembalian standing kewarganegaraan ialah integritas dan loyalitasnya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Agar tidak menimbulkan celah terhadap prinsip kedaulatan dan kepentingan nasional,” kata Dave dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 23 Juli 2025.

Dia mengatakan tindakan Satria yang memilih bergabung dengan militer negara asing memang berpotensi menyebabkan hilangnya standing warga negara Indonesia. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006.

“Ini bukan keputusan administratif semata, karena menyangkut identitas dan posisi hukum seseorang dalam negara,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Karena itu, dia menyatakan Komisi I DPR mendorong agar seluruh proses dapat dijalankan dengan adil, akuntabel, dan transparan sesuai prinsip just right governance. Bila berpotensi merusak integritas negara, ujar Dave, komisinya tidak akan mentoleransi tindakan eks marinir TNI AL yang bergabung menjadi tentara kontrak di Rusia itu.

“Tapi di saat yang sama, (penyelesaian masalah) ini harus menjunjung asas due procedure dan hak individu dalam sistem hukum nasional,” ucapnya.

Sebelumnya, Satria Arta Kumbara mengunggah video lewat akun media sosial Tiktok. Dalam video itu, dia meminta pertolongan kepada Presiden Prabowo hingga Menteri Luar Negeri Sugiono agar memulangkannya ke Tanah Air.

Eks marinir TNI AL ini juga meminta bantuan pemerintah untuk bisa mengembalikan hak kewarganegaraannya. Menurut dia, statusnya sebagai Warga Negara Indonesia itu telah dicabut sejak ia menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

“Saya memohon kebesaran hati Bapak Presiden Prabowo, Bapak Wakil Presiden Gibran, Bapak Menlu Sugiono untuk membantu mengakhiri kontrak tersebut,” ujar dia dalam unggahannya di akun @zstorm689, dikutip pada Selasa, 22 Juli 2025.

Satria mengklaim tidak mengetahui tindakannya yang menjadi tentara kontrak Rusia telah melanggar peraturan dan berakibat pada pencabutan hak kewarganegaraannya. Dia berujar niatnya menjadi tentara kontrak Rusia lantaran ingin mencari nafkah. “Saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali,” ucapnya.

Dalam keterangan sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Satria Arta Kumbara telah dianggap desersi dan tidak lagi berstatus sebagai warga negara Indonesia. Menurut dia, standing kewarganegaraan Satria otomatis hilang ketika dia mengikuti operasi militer di Rusia.

“Karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis standing kewarganegaraannya hilang,” kata Supratman pada Rabu, 14 Mei 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *