Ahmed Zaki Iskandar Terpilih Jadi Ketua DPD Partai Golkar Jakarta 2025-2030
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Jakarta Ahmed Zaki Iskandar kembali terpilih untuk periode 2025-2030. Zaki sebelumnya telah menjabat di posisi yang sama untuk periode 2020-2025.
Zaki terpilih secara aklamasi dalam discussion board Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Jakarta yang dilaksanakan di Resort Sultan, Jakarta pada Rabu malam, 23 Juli 2025. Zaki merupakan satu-satunya calon ketua DPD Partai Golkar Jakarta yang lolos verifikasi dan memenuhi syarat dalam Musda kali ini.
Setelah terpilih, Zaki mengungkapkan targetnya untuk membawa Golkar menang dalam seluruh gelaran politik di ibu kota. “Amanah yang diberikan untuk periode 2025-2030 ini harus kami kerjakan dan kami programkan untuk kemenangan Partai Golkar di setiap match politik di Jakarta,” kata Zaki dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Juli 2025.
Ini merupakan periode kedua bagi mantan bupati Tangerang itu memimpin partai beringin di Jakarta. Dalam Musda kali ini, Zaki memperoleh dukungan dari sembilan pemilik suara sah atau setara 75 persen. Adapun overall pemilik suara sah sebanyak 12.
Zaki mengatakan dirinya dan tim formatur akan menyusun kepengurusan DPD Golkar Jakarta paling lambat satu bulan setelah terpilih kembali. “Insyaallah tim formatur akan membentuk segala kepengurusan, baik itu di dewan pertimbangan maupun pengurus DPD, akan kita rampungkan sebelum 30 hari,” tutur mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu.
Kepungurusan baru DPD Golkar Jakarta kemudian akan dilaporkan Zaki ke dewan pengurus pusat (DPP) partai untuk menerima saran dan masukan. Dia menyebut akan berkonsultasi dengan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. “Untuk kesempurnaan penempatan personel-personel yang dibutuhkan,” ujar Zaki.
Panitia penyelenggara Musda XI DPD Golkar Jakarta sebenarnya menerima dua calon ketua. Selain Ahmed Zaki, Mustafa M Raja turut mendaftarkan diri sebagai calon ketua DPD Golkar Jakarta.
Namun, berdasarkan hasil verifikasi, Mustafa M Raja dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Mustafa hanya mendapat satu suara dukungan dari DPD Golkar wilayah Jakarta Barat. Sedangkan suara dukungan yang lain dari ormas pendiri dinyatakan tidak sah.