Logo

Dekan Kedokteran Unpad Sebut AIPKI dan Kolegium Telah Berdiskusi soal Uji Kompetensi


TEMPO.CO, Jakarta – Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Yudi Mulyana Hidayat mengatakan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) dan kolegium sebagai regulator yang memberikan sertifikat, telah berdiskusi soal uji kompetensi lulusan S1 kedokteran.

Pada prinsipnya, kata dia, kedua belah pihak sama-sama ingin menghasilkan dokter yang berkualitas dan bisa bekerja. “Walaupun pintar dan berkualitas, tapi tidak punya STR (surat tanda registrasi) dari kolegium, yang rugi Indonesia,” ujarnya saat ditemui di Rumah Sakit dr. Hasan Sadikin Bandung pada Kamis, 24 Juli 2025.

Keluaran dari hasil pembahasan itu seperti standar kompetensi yang akan dijalankan dengan beberapa modifikasi. Adapun uji kompetensi lulusan S1 kedokteran digelar sebanyak empat kali dalam setahun. 

“Supaya jangan sampai ada peserta didik yang sampai belasan kali (uji kompetensi) tidak lulus-lulus, lalu kami luluskan itu tidak bagus. Jadi akan kami perbaiki atau ada perhatian khusus bagi mereka yang tidak lulus-lulus,” kata Yudi. 

Yudi mengatakan tidak setiap dokter boleh melayani masyarakat. Kalau tidak bisa lulus uji kompetensi, lulusan kedokteran, menurut dia, bisa menjadi ahli riset, akademisi, atau profesi yang lain. “Hasil uji kompetensi itu juga untuk menilai apakah institusi pendidikan itu baik atau tidak,” ujarnya. 

Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia atau ISMKI menyikapi situasi yang dinilai darurat akibat kebuntuan regulasi uji kompetensi. Kondisinya saat ini disebutkan telah menciptakan kebingungan massal, keresahan psikologis, dan ketidakpastian hukum yang luar biasa bagi ribuan mahasiswa kedokteran di seluruh Indonesia.

“Mahasiswa fakultas kedokteran menjadi korban,” kata koordinator nasional hubungan masyarakat ISMKI Rizqullah Sheva Aldrianza kepada Pace pada Selasa 22 Juli 2025.

Masalah muncul akibat tindakan yang bertentangan dari Surat Edaran Panitia Nasional Uji Kompetensi  Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) Nomor 005/PUKMPPD/SE/VII/2025 yang tetap membuka pendaftaran uji kompetensi periode Agustus 2025.

Sementara Surat Pernyataan Bersama Kolegium Kesehatan tertanggal 14 Juli 2025 menyatakan tidak akan menerbitkan Sertifikat Kompetensi untuk ujian yang diselenggarakan setelah 8 Agustus 2025 jika tidak sesuai Undang-undang Kesehatan Nomor  17 Tahun 2023. 

Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia dalam pernyataan sikapnya menuntut pemerintah yaitu Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi segera memberikan kepastian hukum dengan menerbitkan satu keputusan bersama yang ultimate dan mengikat tentang penyelenggaraan uji kompetensi sebelum 26 Juli 2025.

Mahasiswa kedokteran juga menuntut jaminan negara atas pengakuan kelulusan uji kompetensi Agustus 2025 dan seterusnya, penerbitan sertifikat kompetensi yang sah, serta kelancaran proses internship (magang) dan surat ijin praktik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *