Logo

Kata Kemenhan, Kemenlu, dan Kemenhum soal Satria Arta Kumbara yang Minta Dipulangkan dari Rusia


TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah kementarian angkat bicara soal desertir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Satria Arta Kumbara, yang meminta untuk dipulangkan ke Indonesia. Tentara bayaran Rusia itu juga meminta kepada pemerintah untuk mengembalikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia.

Menanggapi permintaan tersebut, Kementerian Pertahanan mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak mengikuti jejak Satria untuk bergabung sebagai tentara bayaran dan berperang di luar negeri.

“Kita berharap ya untuk seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memang ada tawaran-tawaran untuk bergabung karena ada konsekuensi – konsekuensi hukum, juga secara administratif,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang seperti dilansir Antara, Selasa, 22 Juli 2025.

Frega menjelaskan bahwa keputusan Satria untuk bergabung dalam peperangan di negara lain mengakibatkan konsekuensi serius, yakni dikeluarkan dari dinas militer TNI. Selain itu, tindakan tersebut membuat Satria kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia.

Menanggapi permintaan Satria untuk kembali memperoleh kewarganegaraan Indonesia, Frega menyatakan tidak ingin berkomentar lebih lanjut. “Kami menyerahkan kepada Kementerian Luar Negeri nanti yang mengkomunikasikan,” ujarnya.

Kementerian Luar Negeri menyampaikan bahwa mereka terus memantau keberadaan Satria Arta Kumbara melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow dan masih menjalin komunikasi dengannya.

“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan,” kata juru bicara Kemlu RI, Rolliansyah Soemirat, kepada Pace, Selasa, 22 Juli 2025. Namun Rolliansyah menegaskan bahwa penentuan standing kewarganegaraan berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa seseorang akan otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila terbukti menjadi tentara di negara lain.

“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” kata dia dalam siaran pers yang diterima Pace pada Rabu, 23 Juli 2025.

Sebelumnya, Satria Arta Kumbara meminta dipulangkan dari pekerjaannya sebagai tentara bayaran Rusia. Permintaan itu disampaikan satria dalam unggahan sebuah video melalui akun TikTok miliknya, @zstorm689. 

Dalam video tersebut, ia memohon pertolongan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono agar membantunya kembali ke Indonesia.

Mantan prajurit marinir TNI AL itu juga meminta bantuan pemerintah untuk mengembalikan standing kewarganegaraannya. Ia mengungkapkan bahwa standing sebagai Warga Negara Indonesia telah dicabut setelah dirinya menandatangani kontrak kerja dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

Satria menegaskan bahwa hanya pemerintah Indonesia yang memiliki kewenangan untuk membantunya mengakhiri kontrak militer tersebut. “Saya memohon kebesaran hati Bapak Presiden Prabowo, Bapak Wakil Presiden Gibran, Bapak Menlu Sugiono untuk membantu mengakhiri kontrak tersebut,” ujarnya dalam video yang dikutip pada Selasa, 22 Juli 2025.

Ia juga menyampaikan bahwa kontrak kerja dengan militer Rusia tidak sebanding dengan kehilangan standing kewarganegaraan Indonesia. Menurutnya, menjadi WNI memiliki nilai yang jauh lebih tinggi dibandingkan menjadi tentara kontrak di negara lain.

Satria mengaku tidak mengetahui bahwa tindakannya bergabung dengan tentara Rusia melanggar peraturan yang bisa berujung pada pencabutan kewarganegaraan. Ia menuturkan bahwa keputusannya menjadi tentara kontrak semata-mata untuk mencari penghidupan. “Saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *