Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Pasal Ganjil dalam RUU KUHAP
Isnur juga menyoroti Pasal 134C dan 135B dalam RKUHAP yang dinilainya belum sejalan dengan ketentuan dalam UU TPKS, UU PDKRT, dan UU Peradilan Anak. Ia menekankan pentingnya pengakuan terhadap peran pendamping non-advokat seperti paralegal, pendamping sosial, dan psikologis. “Jadi kemajuan yang kita capai dalam undang-undang lainnya, saya kira ini penting untuk diseleraskan,” ujar Isnur.
Koalisi Jaringan Masyarakat Sipil untuk Reformasi KUHAP turut memantau pembahasan RKUHAP. Dalam keterangannya pada Jumat, 20 Juni 2025, koalisi menyebut ada sembilan pasal bermasalah dalam draf RUU KUHAP versi 24 Maret 2025 yang perlu diawasi publik.
1. Tak Ada Jaminan Akuntabilitas Pelaporan (Pasal 23)
Pasal ini dinilai tidak menjamin perlindungan hukum dan mekanisme akuntabilitas. Tak ada kejelasan soal tindak lanjut kasus, terutama kasus kekerasan seksual, karena minimnya pengawasan berjenjang dalam sistem peradilan pidana.
2. Minim Pengawasan Yudisial (Pasal 149, 152 ayat 2, 153, dan 154)
Koalisi menilai tidak ada pengaturan memadai terkait pengawasan pengadilan. Akibatnya, kewenangan penyidik terlalu besar tanpa kontrol yudisial.
3. Upaya Paksa tanpa Ukuran yang Jelas (Pasal 85 ayat 1, 88, 89, 90 ayat 2 dan 3, 93 ayat 5, 105 huruf e, 106 ayat 4, dan 112 ayat 2)
Pasal-pasal ini dianggap memberi ruang pada tindakan sewenang-wenang aparat karena tidak memiliki ukuran jelas dan tak menjamin kepastian hukum.
4. Sidang Elektronik tanpa Mekanisme Akuntabel (Pasal 138 ayat 2 huruf d, 191 ayat 2, dan 223 ayat 2 dan 3)
Koalisi menilai belum ada sistem transparan untuk memastikan publik bisa mengakses jalannya sidang elektronik. RKUHAP perlu mengatur mekanisme persidangan bold secara lebih jelas dan akuntabel.
5. Investigasi Khusus tanpa Kontrol (Pasal 16)
Teknik investigasi seperti penyadapan dan penggeledahan dinilai belum memiliki batasan dan syarat yang jelas dalam RKUHAP. Koalisi menilai, tanpa pengawasan yang ketat pada tahap penyelidikan, kewenangan ini berisiko disalahgunakan dan membuka celah terjadinya penjebakan.
6. Hak Korban dan Kelompok Rentan Belum Terjamin (Pasal 134–139, 168, 169, dan 175 ayat 7)
Koalisi menyoroti lemahnya jaminan perlindungan terhadap korban, saksi, dan terdakwa. Jika pasal-pasal ini disahkan, ada potensi hak mereka terabaikan, restitusi korban diabaikan, dan lembaga saling lempar tanggung jawab.
7. Standar Pembuktian Tidak Tegas (Pasal 85–88, 222, 224–225)
Masalah standar pembuktian belum dipecahkan dalam RKUHAP. Belum ada prosedur pengelolaan bukti yang jelas, definisi “bukti yang cukup” masih kabur, dan beban pembuktian berpotensi multitafsir, membuka ruang bagi ketidakadilan.
8. Proses Peradilan yang Tidak Berimbang (Pasal 33, 197 ayat 10, 142 ayat 3 huruf b, 146 ayat 4 dan 5, Pasal 1 angka 20 dan 21)
Koalisi menilai pasal-pasal ini melemahkan posisi advokat. Pendampingan hukum bagi tersangka pidana berat bisa dihilangkan, dan rumusan yang tidak konsisten memicu ketidakpastian hukum.
9. Konsep Restorative Justice Disamakan dengan Diversi (Pasal 74-83)
Konsep keadilan restoratif dinilai keliru karena disamakan dengan penghentian perkara di luar pengadilan. Koalisi menilai, hal ini bisa memicu pemaksaan penyelesaian perkara oleh penyidik, mengabaikan pemulihan korban, dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang.