Menjelang Vonis Hasto PDIP, Mahfud Md.: Mudah-mudahan Dapat Keadilan
TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud Mahmodin atau Mahfud Md., berharap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendapat keadilan. Hasto akan menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Jumat besok, 25 Juli 2025.
Mahfud berujar tidak memiliki kapasitas untuk meramal putusan hakim terhadap perkara Hasto. “Tetapi saya berharap keadilan akan turun,” kata Mahfud, yang pernah diusung sebagai calon wakil presiden oleh PDIP di Slipi, Jakarta Barat, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Mahfud tidak ingin kasus Hasto diputus seperti perkara mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang mendapat vonis penjara pada pekan lalu. Menurut Mahfud, putusan bersalah untuk Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula memiliki masalah-masalah prinsipil. Di antaranya karena proses persidangan tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam perkaranya, namun Tom Lembong tetap dipenjara.
Mahfud pun menyerahkan keputusan vonis Hasto kepada hakim yang memimpin sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat besok. “Mudah-mudahan besok Mas Hasto juga mendapat keadilan. Seperti apa? Saya tidak tahu, karena itu (keputusan) hakim,” ucap Mahfud.
Dalam perkaranya, Hasto Kristiyanto dituntut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) untuk perbuatan korupsinya.
Dia juga dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atas perintangan penyidikan.
Hasto dituntut bersalah melakukan suap pergantian antarwaktu anggota DPR, serta perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menuntut agar Hasto dihukum penjara selama tujuh tahun.
Dia juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Sidang vonis Hasto akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat besok.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: PDIP Berharap Putusan untuk Hasto Tidak Bernasib seperti Tom Lembong