PDIP Berharap Putusan untuk Hasto Tidak Bernasib seperti Tom Lembong
TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang putusan dalam perkara suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta perintangan penyidikan kasus Harun Masiku pada Jumat besok, 25 Juli 2025.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Komarudin Watubun berharap Hasto tidak bernasib seperti mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara dalam korupsi impor gula.
Komarudin menilai Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi politik. “Kasus Hasto kan sudah terbuka semua di pengadilan dan publik sudah tahu bahwa itu kasus hukum yang direkayasa. Jangan bernasib seperti Tom Lombong,” kata Komarudin saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Anggota Komisi II DPR itu juga mengatakan hingga saat ini Hasto masih menjalankan tugas sebagai Sekjen PDIP. Dia pun berharap majelis hakim dapat memberikan vonis hukuman yang adil kepada Hasto. Adapun Jaksa Penuntut Umum menuntut Hasto dengan 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta.
Perkara yang menjerat Hasto merupakan warisan kasus Harun Masiku yang masih menggantung sejak 2020 lalu. Nama Hasto terseret pada 2024 saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi-saksi guna mencari keberadaan Harun yang masih buron.
Pada Desember 2024 Hasto kemudian ditetapkan menjadi tersangka karena dinilai berperan dalam penyuapan sekaligus diduga membantu pelarian Harun Masiku.
Dalam pleidonya, Hasto menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya adalah rekayasa hukum dan kriminalisasi politik atas konsekuensi dari sikap yang ia ambil selama menjabat sebagai Sekjen PDIP. Hal itu juga diyakini oleh koleganya, Komarudin Watubun.
Menurut Komarudin, sejumlah fakta persidangan dari kesaksian ahli menunjukkan bahwa Hasto tak bersalah dalam kasus itu. Komarudin berpesan agar majelis tidak memanipulasi kasus Hasto. “Saya kemarin lihat banyak para ahli, pakar menyampaikan pendapat. Tidak mempengaruhi hakim sih, tapi minta hakim di negara hukum yang adil, jangan negara hukum yang direkayasa,” tuturnya.
Ditemui terpisah, Ketua DPP PDIP Puan Maharani tak banyak berkomentar saat ditanyai jelang sidang putusan Hasto. “Yang terbaik,” ujar Ketua DPR itu di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis.
Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta karena diyakini melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) untuk perbuatan korupsinya.
Selain itu, ia juga dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atas perintangan penyidikan.