Logo

Pengesahan RUU PPRT Molor dari Goal, Puan Bilang DPR Enggan Buru-Buru


TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan enggan untuk tergesa-gesa dalam membahas Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Rancangan UU ini ditargetkan seharusnya rampung pada Agustus 2025.

RUU PPRT merupakan rancangan undang-undang inisiatif DPR yang saat ini masih dibahas oleh Baleg DPR. Baleg mulai menerima berbagai masukan untuk penyusunan RUU PPRT melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). 

“DPR sudah mulai melaksanakan, mulai pembahasan-pembahasan meminta masukan dari seluruh masyarakat,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis, 24 Juli 2025. 

DPR sudah mengusulkan RUU PPRT sejak 2004. Selama 20 tahun, RUU PPRT tak kunjung dibahas. Hal itu berlanjut hingga pada akhir periode DPR 2024 karena DPR tak kunjung menunjuk alat kelengkapan dewan yang bertugas membahasnya. 

Pada periode keanggotaan DPR 2024-2029, RUU PPRT kembali masuk daftar Program Legislasi Nasional 2025. Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025, ingin mempercepat pengesahan RUU PPT. Ketua Umum Partai Gerindra itu menjanjikan RUU PPRT bisa beres dalam tiga bulan, yakni 1 Agustus 2025.

Namun, keinginan Prabowo itu tampaknya tak selaras dengan progres di parlemen. Puan Maharani menyatakan perlu menghimpun sebanyak mungkin perspektif dalam menyusun RUU PPRT. Ia mengatakan penyusunan UU itu berupaya mengakomodasi kepentingan kelompok pekerja rumah tangga, pemberi serta penyalur kerja. 

“Itu yang memang kami lakukan jadi tidak terburu-buru sehingga jangan sampai nantinya ada pihak yang dirugikan,” ujar mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu kemudian. 

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan berpendapat, goal yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto tidak mengacu pada kalender hari kerja. “Penyampaian Pak Prabowo bahwa RUU PPRT harus diundangkan segera dalam waktu tiga bulan, nah, hitungan tiga bulan ini bukan tiga bulan kalender hari kerja,” kata politikus Partai Gerindra itu dikutip dari keterangan tertulis di laman resmi DPR pada Ahad, 20 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa DPR memiliki masa reses yang membuat hitungan tiga bulan tidak sesuai masa kerja kalender pada umumnya. Masa reses DPR digunakan bagi para legislator untuk kembali ke daerah pemilihan atau dapil masing-masing dan menyerap aspirasi masyarakat. Adapun DPR akan memasuki masa reses pada 25 Juli 2025 mendatang. Masa reses akan berakhir pada 15 Agustus. 

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam tulisan ini

Pilihan editor: PDIP Berharap Putusan untuk Hasto Tidak Bernasib seperti Tom Lembong

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *