Satpol PP Jakarta Siapkan Personel Khusus Tempat Wisata
TEMPO.CO, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta berencana secara rutin terjun ke lokasi-lokasi wisata dan acara hiburan. Kepala Satpol PP Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan Satpol PP akan menjaga keamanan hingga memberi informasi ke pengunjung di tempat-tempat tersebut.
Satriadi menyebut Satpol PP khusus pariwisata bukan pembentukan unit baru. Namun, akan ada penugasan baru untuk Satpol PP Jakarta di tempat-tempat hiburan dan wisata.
“Kami tidak membentuk unit baru, tapi kami menugaskan personel yang sudah ada untuk bertugas di area-area yang menjadi lokasi match hiburan atau destinasi wisata,” kata Satriadi dalam keterangan tertulis pada Jumat, 25 Juli 2025.
Menurut Satriadi, para polisi pamong praja akan mendapat pelatihan khusus. Di antaranya kemampuan berbahasa asing seperti bahasa Inggris. “Agar bisa memberikan informasi yang akurat kepada para wisatawan,” tuturnya.
Satriadi berujar kehadiran Satpol PP khusus pariwisata bertujuan untuk memberikan informasi kepada pengunjung tempat wisata. “Bukan untuk meniru atau mendompleng sektor pariwisata,” kata dia.
Dia menyebut tugas utama Satpol PP pariwisata adalah memastikan kelancaran dan keamanan kegiatan wisata. Selain itu, kata dia, mereka juga sekaligus menjadi pusat informasi bagi pengunjung.
Satriadi berkata akan Satpol PP yang dipilih untuk terjun ke tempat-tempat wisata harus memiliki kemampuan khusus. “Personel ini tetap berasal dari Satpol PP, namun dipilih yang memiliki kualifikasi tertentu, terutama kemampuan berbahasa asing,” ucap Satriadi.
Meskipun belum diterapkan di Jakarta, Satriadi menyebut sejumlah daerah lain di Indonesia sudah lebih dulu menjalankan kebijakan serupa. Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri telah mengizinkan penggunaan Satpol PP untuk sektor pariwisata. “Beberapa daerah sudah menjalankannya. Jadi, secara nasional ini bukan hal baru, hanya saja di Jakarta memang belum berjalan,” ujar Satriadi.
Satpol PP adalah perangkat daerah yang bertugas menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah. Selain itu, mereka juga bertugas menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, termasuk perlindungan masyarakat. Unit Satpol PP berada di bawah pemerintahan daerah.