Logo

Demokrat soal Wacana Gubernur Dipilih Presiden: Harus Pertimbangkan Demokrasinya


TEMPO.CO, JakartaDiskursus kepala daerah dipilih oleh dewan perwakilan rakyat daerah (DPR) dan gubernur ditunjuk presiden menjadi bahan diskusi interior Partai Demokrat. Sekretaris Jenderal Demokrat Herman Khaeron menyatakan keputusan terbaik akan dikeluarkan partai sesuai dengan harapan dan keinginan rakyat.

Herman menyatakan, jika ukurannya potensi cash politik atau politik uang, penunjukan kepala daerah akan mengurangi biaya. “Namun kita harus pertimbangkan demokrasinya, sesuai dengan amanah Konstitusi UUD 1945,” katanya melalui pesan pendek pada Sabtu, 26 Juli 2025. 

Menurut Herman, semua pandangan dan pendapat yang berkembang akan menjadi masukan dan bahan diskusi di interior Demokrat. Herman mengatakan, keputusan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk perpu pada 2014 soal pilkada langsung, juga didasarkan kepada preferensi sebagian besar masyarakat. 

“Keputusan kami nanti rujukannya adalah aspirasi rakyat. Kita tunggu saja sampai nanti ada pembahasan UU Pilkada secara resmi, sehingga jelas dimana status politik Partai Demokrat untuk perihal ini,” kata dia.

Meski sudah dibicarakan sejak awal periode 2024-2029, sampai saat ini rencana Revisi UU Pilkada dan UU Pemilu belum berprogres di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kepada Pace pada Sabtu, 26 Juli, 2025, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan, mengatakan fraksinya akan masukan ide gubernur dipilih presiden dan kepala daerah oleh DPRD dalam pembahasan revisi UU Pilkada. “Saat ini belum ada pembahasan mengenai RUU pilkada.”

Mundur sepuluh tahun silam, DPR pernah mengesahkan UU Pilkada pada 26 September 2014. Aturan yang disokong oleh koalisi partai kubu Prabowo Subianto kala itu menghapus Pilkada secara langsung, diganti pilkada melalui DPRD.

SBY, presiden saat itu, meresponsnya dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang membatalkan pilkada melalui DPRD. Perpu itu diteken SBY pada Kamis, 2 Oktober 2014. 

Perpu pertama yang ditandatanganinya adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Perpu itu mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.

Sebagai konsekuensi dari penetapan Perpu pilkada secara langsung tersebut, Presiden SBY juga menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk menghilangkan ketidakpastian hukum di masyarakat. Isi perpu ini menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.

Diskursus pemilihan kepala daerah kembali mencuat setelah diapungkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, dalam peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-27 PKB di Jakarta Conference Middle (JCC) Senayan, Rabu malam, 23 Juli 2025. Ide itu sebelumnya pernah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan didukung sejumlah politikus Koalisi Indonesia Maju, kumpulan partai politik pendukung pemerintah.

Muhaimin mengusulkan dua pola dalam pemilihan kepala daerah. Yaitu, pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan pemerintah pusat, sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dipilih oleh rakyat melalui DPRD kabupaten/kota.

“PKB berkesimpulan harus dicari jalan yang efektif antara kemauan rakyat dengan kemauan pemerintah pusat. Selama ini pilkada secara langsung ini berbiaya tinggi, maka kami mengusulkan dua pola itu,” kata Muhaimin, yang saat ini menjabat Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *