Logo

Mereka Bilang Tidak Ada Switch Knowledge Pribadi WNI ke AS


GEDUNG Putih merilis pernyataan bersama yang menyebutkan Indonesia berkomitmen merespons hambatan yang mempengaruhi perdagangan, jasa, dan investasi virtual. Salah satu poin kesepakatan menyebutkan Indonesia harus menyediakan data pribadi warga negara Indonesia atau WNI ke Amerika Serikat (AS).

“Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kesanggupan memindahkan records pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat, dengan mengakui AS sebagai negara yang memiliki perlindungan records yang memadai sesuai hukum Indonesia,” tulis pemerintah AS dalam situs internet whitehouse.gov yang dikutip pada Rabu, 23 Juli 2025.

Menanggapi pernyataan AS itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tidak akan ada switch records pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika. Airlangga menjelaskan klausul dalam pernyataan bersama itu merujuk pada kesepakatan antara Indonesia dan AS untuk membuat protokol mengenai tata kelola lalu lintas records pribadi antarnegara.

Adapun records pribadi yang dimaksud adalah records yang diberikan secara sukarela oleh masyarakat ketika mengakses aplikasi atau platform virtual. “(Misalnya) pada saat membuat akun e-mail, itu kan records di-add sendiri. Dan data-data seperti ini tentu records pribadi,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

Politikus Partai Golkar itu menuturkan Indonesia telah memiliki regulasi records pribadi dalam bentuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Knowledge Pribadi (UU PDP). Airlangga menyebutkan Amerika Serikat akan mengikuti protokol yang disiapkan Indonesia.

Airlangga lalu mencontohkan protokol yang telah dibuat untuk Nongsa Virtual Park, Batam. Di kawasan ini, ada protokol yang mencakup keamanan virtual hingga keamanan fisik. Misalnya, tidak sembarang orang diperbolehkan masuk ke pusat records tanpa izin. Seluruh kabel di pusat records juga memiliki standar tertentu sehingga tidak bisa disadap.

Lebih jauh, Airlangga mengatakan protokol yang disepakati antara Indonesia dan AS akan difinalisasi menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur. “Ini akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk perlindungan records pribadi warga negara Indonesia dan ketika menikmati layanan move border,” kata dia.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menyebutkan, saat ini, telah ada 12 perusahaan AS yang mendirikan pusat records di Indonesia. Perusahaan-perusahaan ini, kata dia, telah mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia. Beberapa perusahaan tersebut adalah Amazon Internet Services and products, Microsoft, Equinix, dan EdgeConneX.

Adapun Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengklaim pemerintah Indonesia tidak menyerahkan records pribadi WNI ke AS. Pemerintah Indonesia, kata dia, hanya memberikan akses perusahaan dari AS mengambil records identitas WNI yang menggunakan platform milik AS.

“Misalnya e-mail, itu ada data-data yang harus kami masukkan, kita access atau kita put up,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan pemberian akses platform terhadap records WNI ini yang menjadi kerja sama antara Indonesia dan AS. Pemerintah akan memastikan records WNI tidak boleh digunakan untuk hal tidak semestinya. 

Juru Bicara Presiden RI itu menyebutkan pemerintah berkomitmen melindungi records berdasarkan UU PDP. Prasetyo mengatakan pelindungan records itu akan dibicarakan pemerintah Indonesia dan AS. “Itu yang kami bicarakan terus dengan AS,” ujarnya.

Anastasya Lavenia Yudi, Alif Ilhan Fajriadi, dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Soal Pilkada Tak Langsung, Ini Aturannya dalam Konstitusi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *