Logo Tempo

Jakarta Minta Warga Laporkan Pemasangan Kabel Udara karena Ilegal


TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi Jakarta meminta masyarakat yang menemukan pemasangan kabel udara di wilayah Jakarta melaporkan tindakan tersebut. Sebab, pemasangan kabel udara di wilayah ibu kota merupakan tindakan ilegal berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.

Kepala Dinas Bina Marga Jakarta Heru Suwondo mengatakan peraturan tersebut harus dipatuhi. “Sudah tidak boleh ada kabel udara. Kalau ada pasang kabel udara, itu ilegal. Makanya kalau melihat ada pemasangan kabel udara, infokan ke kami,” kata Heru di Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa, 15 April 2025.

Menurut Heru, pemerintah Jakarta masih kesulitan untuk menertibkan kabel udara. Sebab, informasi mengenai pemasangan kabel udara tidak selalu sampai ke pemerintah.

Dinas Bina Marga pun tidak bisa sembarangan membongkar kabel-kabel tersebut. “Kita mau tindak, ternyata sudah tersambung ke warga. Kita putus nanti masyarakat yang komplain. Nah, itu kesulitan kami,” ucap Heru.

Dia menduga masih adanya kabel udara di Jakarta merupakan kesalahan operator pemasang kabel. “Penyebab utamanya ya operator lah yang memasang kabel, enggak benar. Semrawut,” ujar Heru.

Jakarta telah melarang pemasangan kabel udara di wilayah Jakarta sejak 26 tahun lalu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.

Ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran peraturan tersebut. Pihak yang melakukan pemasangan kabel udara diancam dengan pidana penjara enam bulan atau denda Rp 5 juta.

Pemerintah Provinsi Jakarta juga bisa memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang memasang kabel udara. Sanksi administratif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas. Sanksi administrasi itu termasuk teguran hingga pemotongan kabel dan pencabutan tiang listrik yang melengkapi jaringan utilitas.

DPRD Jakarta sebelumnya mempertanyakan lambatnya pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di Jakarta. SJUT adalah sarana untuk penempatan jaringan utilitas, termasuk kabel, secara terpadu yang terletak di bawah permukaan tanah.

DPRD Jakarta menyoroti pembangunan SJUT yang hanya terbangun tiga persen dari goal selama lima tahun terakhir. “Kami minta dibuka semua, apa persoalannya,” kata Wakil Ketua Pansus Jaringan Utilitas DPRD DKI Jakarta Husen di Jakarta, Senin, 14 April 2025 seperti dikutip Antara.

Dengan lambatnya pembangunan SJUT, kata Husen, maka permasalahan kesemrawutan Jakarta dari kabel-kabel yang menjuntai tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat. “Makanya, kita akan bongkar. Apa kendalanya, persoalan apa, karena hanya bisa dilakukan tiga persen,” ujar dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *