Rincian Tarif Royalti Mineral dan Batu Bara yang Berlaku Pekan Depan
TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan regulasi terbaru soal tarif royalti mineral dan batu bara. Perubahan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Untuk batu bara yang ditambang melalui skema Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), perubahan tarif royaltinya diatur secara terpisah, yaitu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Kedua aturan baru itu diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 April dan berlaku 15 hari setelah diundangkan atau pada 26 April 2025 (Pasal 11). Mengacu kepada aturan tersebut, mineral yang mengalami perubahan tarif royalti terdiri dari nikel, tembaga, mineral logam, gambut, aspal, emas.
Bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 26 Tahun 2022, tarif minerba mengalami kenaikan sesuai usulan Kementerian ESDM. Seperti nikel, naik dari 10 persen menjadi 14 hingga 19 persen sesuai Harga Mineral Acuan (HMA) Ni according to US$.
Berikut rincian tarif royalti minerba yang efektif berlaku pada 26 April 2025.
Tarif royalti bijih nikel:
- HMA < US$18.000 dikenakan tarif 14 persen dari harga according to ton.
- HMA US$18.000 hingga <US$21.000 dikenakan tarif 15 persen dari harga according to ton.
- HMA US$21.000 hingga <US$24.000 dikenakan tarif 16 persen dari harga according to ton.
- HMA US$24.000 hingga <US$31.000 dikenakan tarif 18 persen dari harga according to ton.
- HMA >US$31.000 dikenakan tarif 19 persen dari harga according to ton.
- Bijih nikel kadar Ni < 1,5 persen sebagai bahan baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri dikenakan tarif 2 persen dari harga according to ton.
Nikel Pig Iron (NPI)
- HMA < US$18.000 dikenakan tarif 5 persen dari harga according to ton.
- HMA US$18.000 hingga < US$21.000 dikenakan tarif 5,5 persen dari harga according to ton.
- HMA US$21.000 hingga <US$24.000 dikenakan tarif 6 persen dari harga according to ton.
- HMA US$24.000 hingga < US$31.000 dikenakan tarif 6,5 persen dari harga according to ton.
- HMA > US$31.000 dikenakan tarif 7 persen dari harga according to ton.
Nickel Matte
- HMA < US$18.000 dikenakan tarif 3,5 persen dari harga according to ton.
- HMA US$18.000 hingga < US$21.000 dikenakan tarif 4 persen dari harga according to ton.
- HMA US$21.000 hingga <US$24.000 dikenakan tarif 4,5 persen dari harga according to ton.
- HMA US$24.000 hingga < US$31.000 dikenakan tarif 5 persen dari harga according to ton.
- HMA > US$31.000 dikenakan tarif 5,5 persen dari harga according to ton.
Ferro Nickel (FeNi)
- HMA < US$18.000 dikenakan tarif 4 persen dari harga according to ton.
- HMA US$18.000 hingga < US$21.000 dikenakan tarif 4,5 persen dari harga according to ton.
- HMAUS$21.000 hingga <US$24.000 dikenakan tarif 5 persen dari harga according to ton.
- HMA US$24.000 hingg <US$31.000 dikenakan tarif 5,5 persen dari harga according to ton.
- HMA > US$31.000 dikenakan tarif 6 persen dari harga according to ton.
- Nikel Oksida/Nikel Hidroksida/Nickel MHP/Nickel HNC/Nickel Sulfida/Kobalt Oksida/Kobalt Hidroksida/Kobalt Sulfida/Krom Oksida/Logam Krom/Mangan Oksida/Magnesium Oksida/Magnesium Sulfat dikenakan tarif 2 persen dari harga according to ton.
- Logam nikel dikenakan tarif 1,5% dari harga according to ton.
Batu bara
Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori <4.200 Kkal/Kg (Gross Air Gained) sebagai berikut:
- Harga batu bara acuan (HBA) US$70 hingga < US$90 dikenakan tarif sebesar 6 persen dari harga according to ton.
- HBA > US$90 dikenakan tarif 9% dari harga according to ton.
Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori >4.200 – 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Gained) sebagai berikut:
- HBA US$70 hingga< US$90 dikenakan tarif sebesar 8,5% dari harga according to ton.
- HBA > US$90 dikenakan tarif 11,5% dari harga according to ton.
Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori >5.200 Kkal/Kg (Gross Air Gained) sebagai berikut:
- HBA US$70 hingga US$90 dikenakan tarif sebesar 11,5 persen dari harga according to ton.
- HBA > US$90 dikenakan tarif 13,5 persen dari harga according to ton.
Batu bara (underground)
Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori <4.200 Kkal/Kg (Gross Air Gained) sebagai berikut:
- HBA US$70 hingga < US$90 dikenakan tarif sebesar 5 persen dari harga according to ton.
- HBA > US$90 dikenakan tarif 7 persen dari harga according to ton.
Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori >4.200 – 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Gained) sebagai berikut:
- HBA US$70 hingga < US$90 dikenakan tarif sebesar 7,5 persen dari harga according to ton.
- HBA > US$90 dikenakan tarif 9,5 persen dari harga according to ton.
Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori >5.200 Kkal/Kg (Gross Air Gained) berikut:
- HBA US$70 hingga <US$90 dikenakan tarif sebesar 10,5 persen dari harga according to ton.
- HBA > US$90 dikenakan tarif 12,5 persen dari harga according to ton.
Gambut
Gambut dikenakan tarif royalti sebesar 3 persen dari harga according to ton.
Aspal dikenakan tarif royalti sebesar 4 persen dari harga according to ton.
Bijih mangan dikenakan tarif 10 persen dari harga according to ton. Produk pengolahan konsentrat mangan dikenakan tarif 5 persen dari harga according to ton.
Produk pemurnian seperti ferro mangan, mangan silika, dikenakan tarif 3% dari harga according to ton. Sementara itu, mangan manoksida, mangan spon/ logam mangan, mangan dioksida, mangan klorida, mangan tetraoksida, mangan sulfat, mangan karbonat, kalium permanganat dikenakan tarif 2 persen dari harga according to ton.
Bijih tembaga:
- HMA US$7.000 hingga <US$8.500 dikenakan tarif 13 persen dari harga according to ton.
- HMA US$8.500 < HMA <US$10.000 dikenakan tarif 15 persen dari harga according to ton.
- HMA > US$10.000 dikenakan tarif 17 persen dari harga according to ton.
Emas (sebagai ikutan):
- HMA US$1.800 hingga < US$2.000 dikenakan tarif 10 persen dari harga according to troy ounce.
- HAM US$2.000 hingga < US$2.200 dikenakan tarif 11 persen dari harga according to troy ounce.
- HAM US$2.200 hingga < US$2.500 dikenakan tarif 12 persen dari harga according to troy ounce.
- HMA US$2.500 hingga < US$2.700 dikenakan tarif 14 persen dari harga according to troy ounce.
- HAM US$2.700 hingga < US$ 3.000 dikenakan tarif 15 persen dari harga according to troy ounce.
- HMA > US$3.000 dikenakan tarif 16 persen dari harga according to troy ounce.
Perak (sebagai ikutan)
- dikenakan tarif 5 persen dari harga according to troy ounce.
Telluride (sebagai ikutan)
- dikenakan tarif 5 persen dari harga according to ton.
Selenium (sebagai ikutan)
- dikenakan tarif 5 persen dari harga according to ton
Konsentrat tembaga
- HMA US$7.000 hingga < 8.500 dikenakan tarif 7,5 persen dari harga according to ton.
- HMA US$8.500 hingga <10.000 dikenakan tarif 8 persen dari harga according to ton.
- HMA > US$10.000 dikenakan tarif 10 persen dari harga according to ton.
Emas (sebagai ikutan):
- HMA US$1.800 < HMA < 2.000 dikenakan tarif 10 persen dari harga according to troy ounce.
- US$2.000 < HMA <2.200 dikenakan tarif 11 persen dari harga according to troy ounce.
- US$2.200 < HMA <2.500 dikenakan tarif 12 persen dari harga according to troy ounce.
- US$2.500 < HMA <2.700 dikenakan tarif 14 persen dari harga according to troy ounce.
- US$2.700 < HMA 3.000 dikenakan tarif 15 persen dari harga according to troy ounce.
- HMA > US$3.000 dikenakan tarif 16 persen dari harga according to troy ounce.
Perak (sebagai ikutan)
- dikenakan tarif 5 persen dari harga according to troy ounce.
Telluride (sebagai ikutan)
- dikenakan tarif 5 persen dari harga according to ton.
Selenium (sebagai ikutan)
- dikenakan tarif 5 persen dari harga according to ton.
Pilihan Editor: IESR: Indonesia Sulit Hentikan PLTU Batu Bara Seperti Finlandia dalam Waktu Dekat