Logo

Rawan Pelecehan, Kemenkes Jelaskan SOP Pemeriksaan Kandungan


TEMPO.CO, Jakarta – Sebuah rekaman CCTV seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, yang tengah melakukan pemeriksaan menggunakan alat USG kepada pasien menjadi viral. Tangan dokter tersebut diduga meraba bagian payudara korban.

Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Arianti Anaya mengatakan dokter dalam video tersebut terbukti telah melanggar kode etik dokter. Saat ini standing surat tanda teregistrasi (STR) dan surat izin praktik (SOP) pelaku telah dinonaktifkan. 

Lalu, bagaimana prosedur pemeriksaan yang benar? 

Menurut Ketua Kolegium Obstetri & Ginekologi Kementerian Kesehatan Ivan Rizal Sini, setiap rumah sakit memiliki usual operational prosedur (SOP) praktik yang berbeda. Namun, terdapat beberapa hal mendasar yang harus diikuti oleh setiap dokter, dan menjadi patokan bagi pasien bahwa pemeriksaan masih berada dalam batas wajar. 

Pertama, Ivan menjelaskan, setiap tindakan medis oleh dokter obgyn atau khususnya dokter kandungan dan persalinan, harus selalu didampingi paling sedikit satu perawat. Apabila ada dokter yang melakukan pemeriksaan sendiri, pasien berhak melaporkannya ke pihak rumah sakit.  

“Ini mandatori. Jadi hati-hati kalau tidak ada yang menemani berarti melanggar,” ujar Ivan dalam konferensi pers bersama Konsil Kesehatan Indonesia di Jakarta, Kamis, 17 April 2025. 

Ivan mengatakan, berdasarkan prosedur yang benar, seorang dokter harus selalu meminta persetujuan pasien ketika hendak menyentuh bagian tubuhnya untuk setiap tindakan medis. Tak hanya itu, dokter itu juga harus menjelaskan urgensi apa sehingga mengharuskan dia menyentuh bagian tubuh pasien tersebut. “Jadi pasien, ingat, dokter wajib izin dan kalian berhak mendapatkan penjelasan lebih dulu,” ucapnya. 

Lebih lanjut, Ivan mengingatkan penting bagi pasien mengetahui SOP pemeriksaan dari rumah sakit yang ia datangi. Dekan Fakultas Kedokteran IPB College itu juga mengatakan setiap rumah sakit dan klinik kesehatan wajib menampilkan informasi-informasi tersebut. “Khususnya yang berkenaaan dengan hak dan kewajiban antara dokter dan pasien,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *