Logo Tempo

Sederet Kebijakan Populis Dedi Mulyadi: Terbaru Hapus Aktivitas Pungli di Jabar


TEMPO.CO, Jakarta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan surat edaran dengan nomor 37/HUB.02/Kesra, yang mulai berlaku pada Senin, 14 April 2025. Surat ini bertujuan untuk mengatur penertiban jalan umum dari aktivitas pungutan atau permintaan sumbangan masyarakat. 

Logo

Surat tersebut ditujukan kepada kepala daerah dan perangkat desa di seluruh wilayah Jawa Barat, dengan imbauan agar mereka memastikan jalan umum di masing-masing wilayah terbebas dari praktik pungutan liar (pungli) atau pengumpulan sumbangan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban dimaksud, akan dicarikan solusinya oleh Gubernur, Bupati, dan Walikota,” tulis Dedi dalam surat tersebut. Surat larangan pungutan di jalan raya juga dibagikan Dedi di media sosial Instagram pribadinya @dedimulyadi71.

Dedi Mulyadi juga mengajak para bupati, wali kota, camat, lurah, dan kepala desa di seluruh Jawa Barat untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat. Pembinaan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dalam menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan, sekaligus mendorong pemahaman yang lebih bijaksana dalam menggalang dana untuk pembangunan tempat ibadah atau kepentingan umum lainnya.

Sebelum menerbitkan surat edaran ini, Dedi Mulyadi telah lebih dulu melarang praktik penggalangan dana di jalan raya.“Setiap hari bikin macet jalan, katanya untuk pembangunan masjid,” kata Dedi dikutip dari keterangan resminya pada Kamis, 10 April 2025. 

Dedi turut menyampaikan bahwa aktivitas meminta sumbangan di jalan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bahkan potensi trauma bagi pengguna jalan. Ia menyoroti khususnya penggalangan dana di jalan umum untuk pembangunan rumah ibadah. 

Dedi menilai, pembangunan rumah ibadah seharusnya dilakukan secara teratur tanpa mengganggu ketertiban umum. Dedi mengimbau masyarakat untuk mencari metode penggalangan dana yang lebih bijaksana dan terorganisir.

Daftar Keputusan Dedi Mulyani

Selama masa jabatannya, Dedi telah mengambil sejumlah langkah strategis yang memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan warga Jawa Barat. Keputusan-keputusan tersebut mencerminkan visi dan misi Dedi untuk menjadikan Jawa Barat sebagai provinsi yang lebih tertib, nyaman, dan sejahtera. Selain keputusan larangan pungutan liar ini, berikut beberapa daftar keputusan Dedi Mulyadi yang menuai perhatian publik.

1. Efisiensi Anggaran Pemerintah Daerah

Dedi pernah menyatakan komitmennya untuk mengurangi pengeluaran yang tidak penting sebagai bentuk penerapan Instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran. Ia menegaskan bahwa langkah efisiensi ini tidak akan menghambat pelaksanaan pembangunan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat Jawa Barat.

“Saya sebelum menjabat sudah melakukan perhitungan pembiayaan pembangunan di Jabar, sudah mencoba menitikberatkan pada pembangunan yang menjadi kebutuhan dasar, tidak menggunakan anggaran untuk kepentingan yang tidak penting,” ucap dia.

Dedi menjelaskan bahwa langkah efisiensi anggaran dilakukan dengan menghapus pengeluaran untuk baju dinas, menghilangkan anggaran perjalanan dinas luar negeri yang sebelumnya mencapai Rp 1,5 miliar, serta memangkas anggaran perjalanan dinas dalam negeri dari Rp 1,8 miliar menjadi Rp 700 juta. Ia mengungkapkan bahwa total efisiensi anggaran, termasuk pemangkasan belanja untuk perjalanan dinas, seminar, dan proyek yang dinilai tidak mendesak, mencapai Rp 5 triliun.

Dana hasil efisiensi tersebut, menurut Dedi akan dialokasikan untuk sektor pendidikan, seperti pembangunan ruang kelas dan sekolah baru, serta infrastruktur jalan, termasuk jalan lintas Parung Panjang, jalan Puncak Dua, dan jalan penghubung Sukabumi-Pangandaran.

Penanganan banjir menjadi salah satu fokus utama. Oleh karena itu, Dedi Mulyadi mendorong upaya normalisasi sungai di berbagai daerah di Jawa Barat, mengingat provinsi ini sering menghadapi bencana banjir.

Dedi bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, mencapai kesepakatan mengenai pengelolaan tanah di kawasan aliran sungai. Keputusan tersebut menetapkan bahwa sempadan atau bantaran sungai di Jawa Barat akan menjadi aset negara.

Dalam rapat yang dihadiri oleh 27 bupati dan wali kota di Kompleks Wali Kota Depok, Dedi menjelaskan pentingnya komitmen dan sinkronisasi antar daerah dalam menyusun tata ruang yang lebih sehat. Pemprov Jawa Barat akan melakukan pengukuran tanah di sempadan sungai, dengan tujuan mengembalikan fungsi sungai. Hal ini mencakup pelebaran badan sungai untuk meningkatkan kapasitas tampung air.

“Ini adalah solusi yang diberikan oleh menteri kebanggaan kita, untuk masyarakat Jawa Barat. Pemprov akan membiayai pengukuran seluruh DAS agar Jawa Barat terbebas dari banjir,” ujar Dedi, sebagaimana dikutip dari Antara.

Dedi menyatakan bahwa kementerian juga berkomitmen untuk mengeluarkan sertifikat sempadan sungai, yang nantinya akan dikelola oleh balai besar wilayah sungai. Dengan demikian, tidak akan ada lagi individu atau perusahaan yang dapat mengklaim atau mengurus sertifikat tersebut.

“Sehingga nanti normalisasi dan pelebaran sungai tidak akan terhambat oleh terbitnya sertifikat atau kepemilikan yang dikuasai perorangan atau perusahaan,” ucap Dedi.

3. Pembangunan 1.000 Rumah Apung

Sebagai upaya untuk membantu warga Bekasi yang terdampak banjir, Dedi mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan dana untuk membangun 1.000 unit rumah panggung.

“Tadi saya sudah menyepakati ada 1.000 rumah dalam hitungan saya yang akan diperbaiki. Pemprov  menyiapkan Rp 40 miliar untuk pembangunan rumah panggung,” Kata Dedi di Kantor Wali Kota Bekasi, Jumat, 7 Maret 2025.

Rumah panggung tersebut akan dirancang dengan desain yang menarik dan nyaman untuk penghuninya. Dedi menjelaskan bahwa secara ideal, biaya untuk membangun satu unit rumah panggung diperkirakan mencapai Rp 150 juta.

4. Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Dedi Mulyadi resmi putuskan menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan hingga 2024. “Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang,” kata dia, dikutip dari keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.

Dedi menyatakan bahwa untuk mendapatkan penghapusan pajak, warga diminta untuk membayar pajak kendaraan guna memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya, yang berlaku mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Menurutnya, warga hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan pajak kendaraan yang belum dibayar sebelumnya.

Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang terdaftar di wilayah Jawa Barat. Tunggakan pajak yang dihapus mencakup pajak kendaraan hingga tahun 2024, tanpa batasan jumlah tahun tunggakan.

5. Larangan Study Tour dan Pemecatan Kepala Sekolah

Dedi menyatakan bahwa sanksi akan diberlakukan pada sekolah-sekolah lain yang tetap melaksanakan study tour ke luar Provinsi Jawa Barat meskipun telah ada larangan. Pernyataan ini disampaikan setelah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh SMAN 6 Depok, yang mengakibatkan pemecatan kepala sekolah.

“Pokoknya berlaku seluruh. Jadi hari ini bukan hanya SMA 6 (Depok) saja, tapi seluruh SMA-SMA yang kemarin memberangkatkan siswa-siswanya keluar provinsi Jawa Barat untuk study tour, hari ini kita akan nonaktifkan dulu,” kata Dedi di Bandung, Jumat, 21 Februari 2025.

Dedi menjelaskan bahwa pemberian sanksi berupa pemberhentian atau penonaktifan kepala sekolah merupakan wewenang dari Dinas Pendidikan. “Kemarin berdasarkan keterangan Sekda, sudah menandatangani surat penonaktifan sementara karena sekolahnya akan di audit. Karena sekolahnya akan diaudit, nanti audit yang dilakukan Inspektorat kita simpulkan sanksi apa yang diberikan,” kata dia.

6. Evaluasi Izin Tambang di Jabar

Dedi Mulyadi menginstruksikan untuk mengevaluasi seluruh izin tambang di Jawa Barat. Ia mengancam mencabut izin tambang perusahaan yang merusak lingkungan. “Aktivitas yang merusak lingkungan dan tidak berpihak pada masyarakat tidak bisa dibiarkan. Izin harus dicabut,” ujar Dedi dalam keterangannya pada Jumat, 18 April 2025.

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dimintanya melakukan evaluasi tersebut. Gubernur Dedi meminta rapat koordinasi pelaksanaan evaluasi tersebut digelar pekan depan. 

7. Bentuk Satgas Antipremanisme

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengambil langkah untuk menumpas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2024 yang dibacakan di Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Jumat, 21 Maret 2025, Dedi mengumumkan pembentukan Satuan Tugas atau Satgas Antipremanisme di seluruh wilayah provinsi.

Langkah ini menyusul meningkatnya keluhan atas tindakan intimidatif yang dilakukan oleh sejumlah kelompok masyarakat yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan LSM. Mereka disebut kerap melakukan pemerasan terhadap perusahaan, terutama menjelang Hari Raya, dengan dalih permintaan tunjangan hari raya (THR).

Novali Panji Nugroho, Adi Warsono, Ahmad Fikri, dan Sukma Kanthi Nurani turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *