Logo

Kasus Mbah Tupon dengan Mafia Tanah di Bantul, Sahroni Minta Negara Peka


TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Sahroni meminta negara  peka terhadap masalah rakyat, termasuk mengenai keberadaan mafia tanah  yang kerap merugikan.

Pernyataan itu disampaikan Sahroni menyikapi kasus mafia tanah yang dialami oleh seorang lanjut usia buta huruf bernama Mbah Tupon, 68 tahun, di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kasus yang dialami Mbah Tupon, kata dia, merupakan segelintir dari banyaknya korban mafia tanah yang terjadi di Indonesia.

“Negara harus peka dengan hal-hal seperti ini. Di satu sisi harus edukatif terhadap masyarakat, di satu sisi harus tegas terhadap para mafia tanah,” kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin, 28 April 2025.

Berdasarkan keterangan kepolisian tanah seluas 1.655 meter persegi milik Tupon diduga direbut mafia tanah setelah sertifikatnya berganti nama dan diagunkan ke financial institution senilai Rp 1,5 miliar tanpa sepengetahuan korban. Kasus tersebut, kata Sahroni, telah dilaporkan pada 14 April 2025 dan masih dalam proses penyelidikan.

Sahroni meminta Polri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanaahan Nasional menaruh atensi penuh terhadap kasus tersebut agar jangan sampai tanah rakyat habis dicuri oleh mafia tanah.

Aparat, kata dia, jangan berkelit dengan hal-hal yang administratif dalam menangani masalah mafia tanah yang merugikan rakyat. Menurut dia, penanganan kasus tersebut harus menggunakan hati nurani, serta meminta pelaku mengembalikan tanah yang direbut.

Sahroni melihat kasus Mbah Tupon  merupakan satu dari ribuan kasus penyerobotan tanah rakyat oleh para mafia tanah. Para korban , kata dia, rata-rata sudah tua dan merupakan ahli waris yang cenderung mudah ditipu dan minim pengetahuan soal persuratan. “Saya yakin Polda DIY bisa selesaikan kasus ini dengan cepat,” kata dia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Ihsan mengatakan laporan terkait kasus Mbah Tupon dengan mafia tanah telah diterima pada tanggal 14 April 2025. “Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan. Kalau nanti ada replace, akan kami sampaikan,” ujar dia dilansir dari Antara.

Ihsan menuturkan  penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti awal. Namun ia belum dapat mengungkapkan element keterangan para saksi maupun pihak-pihak yang diperiksa.

“Sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Karena ini masih penyelidikan belum bisa kami sampaikan,” ujarnya.

Ditanya soal kemungkinan adanya modus mafia tanah dalam kasus ini, Ihsan menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman. “Ini sementara masih didalami sama Reskrim. Kami dalami dengan memeriksa saksi-saksi terkait,” kata dia.

Pilihan Editor: Misteri Hilangnya Seorang Penghuni Apartemen Kalibata Sejak 2022 Diduga Terkait Mafia Tanah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *