Putusan MK Soal Uji Materi di UU ITE: Mengenal Delik Aduan dalam KUHP
TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan, pasal menyerang kehormatan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik disingkat UU ITE tak berlaku untuk pemerintah, kelompok masyarakat, hingga korporasi.
Dalam sidang perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024, MK menyatakan, yang dimaksud frasa “orang lain” dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 itu adalah individu atau perseorangan.
MK juga menetapkan, kasus dugaan tindak pidana yang muncul akibat adanya pasal tersebut masuk delik aduan. Dengan begitu, menurut MK, aparat baru bisa memproses kasus tersebut dari individu yang merasa dirugikan jika menerima pengaduan secara langsung.
Apa Itu Delik Aduan Terhadap UU ITE?
Dilansir dari laman jogja.polri.move.identity, delik aduan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, merupakan jenis tindak pidana yang memerlukan pengaduan dari korban agar dapat diproses secara hukum.
Dalam KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023, delik aduan disebut sebagai pengaduan dan diatur dalam Pasal 24 ayat 1. Kejahatan yang termasuk dalam kategori ini hanya dapat ditangani di pengadilan jika korban melaporkannya. Dalam sistem peradilan pidana, delik aduan memegang peranan penting dalam melindungi hak-hak pribadi individu.
Berbeda dengan tindak pidana umum yang dapat diusut oleh penegak hukum tanpa memerlukan laporan dari korban, delik aduan mengharuskan korban untuk secara sukarela melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Contoh delik aduan meliputi tindak pidana perzinahan, pencemaran nama baik, dan fitnah, seperti yang diatur dalam Pasal 284, 310, dan 311 KUHP.
Misalnya, dalam kasus pencemaran nama baik, pihak yang merasa terhina harus mengajukan pengaduan resmi untuk memulai proses hukum. Demikian pula, dalam kasus perzinahan, tindakan tersebut hanya dapat diproses di pengadilan jika dilaporkan oleh pasangan yang dirugikan.
Kebijakan ini dirancang melindungi privasi individu dan mencegah penyalahgunaan hukum untuk kepentingan pribadi. Hanya mereka yang merasa benar-benar dilanggar yang berhak memutuskan apakah suatu kejahatan harus dituntut. Meski begitu, karena pelaporan kejahatan bergantung pada niat korban untuk melapor, beberapa kritikus berpendapat bahwa hal ini dapat menghambat penuntutan.
Namun, pada hakikatnya, tujuan delik aduan untuk mencapai keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kepentingan umum dalam peradilan pidana. Dengan demikian, sistem ini berusaha menjaga agar hak-hak pribadi tetap terlindungi sambil memastikan bahwa keadilan tetap ditegakkan.
Dani Aswara, Muhammad Syaifulloh berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan editor: Rincian Keputusan MK Soal Gugatan Terhadap Delik Aduan di UU ITE