6 Peserta Aksi Hari Buruh Internasional di Semarang Jadi Tersangka
TEMPO.CO, Semarang – Sebanyak enam orang yang mengikuti aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau Might Day di depan Kantor Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah menjadi tersangka. Sebelumnya mereka ditangkap bersama belasan pengunjuk rasa lain pada Kamis, 1 Mei 2025.
Tim pendamping hukum gabungan tengah mempersiapkan upaya penangguhan penahanan mereka. “Dengan koordinasi bersama jaringan dan akademisi di masing-masing kampus,” kata perwakilan pendamping hukum, M Safali, pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Menurut dia, terdapat sejumlah kejanggalan penetapan tersangka enam orang tersebut. Antara lain mengenai sejumlah barang bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka pasal 214 KUHP junto 217 KUHP.
“Barang bukti kami melihat tak ada kaitan dengan teman-teman seperti paving blok, besi, dan petasan,” ujarnya. “Kami tanya apakah memegang, ternyata tidak.”
Sebelumnya, Demonstrasi memperingati hari buruh di depan kompleks kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah ricuh. Massa merusak pagar kemudian dibalas tembakkan fuel air mata dan meriam air.
Rentetan unjuk rasa di Jalan Pahlawan Kota Semarang itu dimulai sejak pagi. Sejumlah serikat pekerja bergantian berdemonstrasi di lokasi tersebut. Menjelang petang kelompok mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi bergabung.
Aksi mulai memanas ketika massa membakar alat peraga unjuk rasa yang mereka bawa dan merobohkan pagar di median jalan tersebut. Sejumlah polisi membawa perisai kemudian mendatangi lokasi pembakaran itu.
Massa mendesak personel polisi kembali masuk ke halaman kantor Gubernur Jawa Tengah. Demonstran lantas menumpukkan pagar besi di depan gerbang. Polisi kemudian melepaskan tembakkan water cannon dan fuel air mata.
Pilihan editor: CFD di Margonda Disebut Cacat Teknis dan Menyimpang