Logo

Professional Kontra Pengerahan Personel TNI untuk Pengamanan Kejaksaan


TENTARA Nasional Indonesia akan mengerahkan prajuritnya untuk pengamanan kejaksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengonfirmasi pengerahan personel TNI untuk pengamanan ini termasuk bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

“Benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap kejaksaan hingga ke daerah. Di daerah sedang berproses,” kata Harli melalui pesan pendek kepada Pace pada Ahad, 11 Mei 2025.

Dia menuturkan pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dan kejaksaan. “Bentuk dukungan TNI ke kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ujarnya.

Pengamanan terhadap institusi kejaksaan ini didasarkan pada Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025. Isi telegram itu menyatakan TNI mendukung kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik di Kejati yang mengawasi hukum di tingkat provinsi, maupun Kejari yang menangani wilayah kabupaten/kota.

Telegram Panglima TNI itu ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak melalui surat kepada Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam). Salinan telegram yang KSAD yang dilihat Pace tertanggal 6 Mei 2025 menunjukkan rencana pengerahan 1 SST (Satuan Setingkat Peleton) atau sekitar 30 personel uang ditugaskan di kantor Kejati. Kemudian 1 regu atau sekitar 10 personel disebar ke kantor Kejari.

KSAD memerintahkan Satpur (Satuan Tempur) dan Satbanpur (Satuan Bantuan Tempur) Angkatan Darat di wilayah masing-masing untuk menyiapkan personel pengamanan kejaksaan. Apabila tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan, Pangdam diwajibkan untuk berkoordinasi dengan satuan Angkatan Laut maupun Angkatan Udara di wilayah masing-masing.

Materi pengerahan tentara dalam pengamanan di wilayah kejaksaan sudah dibahas dalam Rapat Koordinasi secara digital yang diselenggarakan oleh Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) bersama Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung (JAM Pidmil Kejagung) Ali Ridho pada Senin, 5 Mei 2025. Pertemuan itu dihadiri oleh perwakilan kepala kejaksaan tinggi.

TNI AD: Bagian dari Kerja Sama Pengamanan Rutin

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (TNI AD) Brigjen Wahyu Yudhayana mengatakan surat pengerahan prajurit dalam pengamanan kejaksaan tidak bersifat khusus. Wahyu menegaskan TNI akan terus profesional dan proporsional menjalankan tugasnya.

“Ini merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” kata Wahyu melalui keterangan di aplikasi perpesanan kepada Pace, Ahad.

Wahyu menuturkan Undang-Undang TNI Pasal 47 ayat (1) dan (2) menyebutkan TNI dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga, salah satunya Kejagung. Dia menyebutkan ada struktur jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejagung.

Menurut dia, selama ini, pengamanan yang ada dilaksanakan dalam hubungan kerja sama dengan atau ke satuan. Setelah ini, akan dilaksanakan dalam bentuk kerja sama formal antarinstansi. “Kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis,” tuturnya.

Dia menjelaskan telegram yang dikeluarkan oleh Panglima TNI merupakan Surat Biasa (SB). Substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi kejaksaan. 

Adapun mengenai penyebutan kekuatan 1 peleton untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan 1 regu untuk Kejaksaan Negeri, Wahyu menjelaskan itu adalah gambaran sesuai struktur yang disiapkan nominatifnya. Dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok dua hingga tiga orang, sesuai keperluan.

Mabes TNI: Mengacu pada Ketentuan Hukum

Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan pengerahan prajurit dalam keamanan kejaksaan adalah kerja sama resmi. TNI dan Kejaksaan RI membuat kesepakatan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kristomei melalui keterangan tertulis kepada Pace pada Ahad.

Nota Kesepahaman itu mencakup 8 lingkup kerja, yaitu:

  • Pendidikan dan pelatihan;
  • Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;
  • Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
  • Penugasan jaksa sebagai manager di Oditurat Jenderal TNI;
  • Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;
  • Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
  • Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;
  • Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

Kristomei mengatakan TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antarlembaga. Dia menegaskan pengerahan surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif. “Sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” katanya.

Koalisi Sipil Nilai Pengerahan Prajurit TNI ke Kejaksaan Bisa Intervensi Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pengerahan personel TNI ke wilayah kejaksaan telah menyalahi aturan. Koalisi menyarankan tugas dan fungsi TNI berfokus pada aspek pertahanan dan tak masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kejaksaan sebagai instansi sipil.

“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil, khususnya di wilayah penegakan hukum,” kata Koalisi, dikutip dari rilis yang dikirim Direktur Eksekutif Amnesty World Indonesia, Usman Hamid, pada Ahad.

Menurut Koalisi, pengerahan prajurit ke kejaksaan bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI. Apalagi, sampai saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI di operasi militer selain perang (OMSP) soal bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan.

Koalisi menyebutkan pengamanan institusi sipil penegak hukum kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personel TNI, sebab tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI. Koalisi yang mencakup Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kontras ini juga menilai pengerahan TNI ke kejaksaan ini semakin menguatkan dugaan masyarakat akan kembalinya dwifungsi TNI setelah UU TNI direvisi beberapa bulan lalu.

Koalisi menuturkan pengamanan institusi sipil penegak hukum kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personel TNI. Sebab, tidak ada ancaman yang mengharuskan pengerahan satuan tentara.

Pengamanan institusi sipil penegak hukum, kata Koalisi, bisa dilakukan oleh misalnya satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan. Dengan demikian, Koalisi menilai surat telegram Panglima TNI sangat tidak proporsional.

“Koalisi Masyarakat Sipil memandang bahwa surat perintah ini berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia,” kata Koalisi ini. Sebab, kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan TNI.

Kejagung Bantah Bantuan Pengamanan dari TNI Memperkuat Intervensi Militer di Ranah Sipil

Sementara itu, Kejaksaan Agung membantah pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang menyatakan pengerahan TNI di lingkungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dapat memperkuat intervensi militer di ranah sipil, khususnya di wilayah penegakan hukum. 

“Intervensi yang mana? Tugasnya (TNI yang diperbantukan) kan cuma pengamanan kantor. Tidak berkaitan dengan substansi penanganan perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi pada Ahad.

Dia menjelaskan, nantinya, ada prajurit TNI yang memberikan bantuan pengamanan terhadap kejaksaan hingga ke daerah. Di daerah, ini sedang berproses. Menurut dia, bantuan pengamanan ini merupakan bentuk dukungan TNI kepada Korps Adhyaksa dalam menjalankan tugasnya.

Daniel Ahmad Fajri dan Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Kontroversi Penahanan Mahasiswa ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *