Logo

Akademikus Desak Presiden Jamin Kebebasan Berekspresi


TEMPO.CO, Jakarta –Dosen Fakultas Hukum di Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mendesak Presiden Prabowo Subianto menjamin kebebasan berkespresi dalam kepemimpinannya. Dia menilai Prabowo masih bersikap pasif merespons penahanan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. “Presiden mestinya lebih aktif karena sebagai panglima dalam urusan pendidikan dan berdemokrasi, dia harus memberikan ruang yang cukup berekspresi,” ujar Herdiansyah saat dihubungi pada Senin, 12 Mei 2025.

Menurut dia, penahanan mahasiswa SSS yang dijerat dengan pasal kesusilaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak memiliki alasan memadai. Dia meminta ketegasan Prabowo terhadap penangkapan mahasiswa yang penahanannya kemudian ditangguhkan pada 11 Mei 2025.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menahan mahasiswa ITB berinisial SSS. Mahasiswa dari Fakultas Seni Rupa dan Desain itu menggunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo berciuman dengan bantuan synthetic intelligence (AI). Polisi sempat menahan SSS di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak Rabu, 7 Mei 2025. Namun, polisi menangguhkan penahanan SSS pada 11 Mei 2025 atas dasar permohonan dari SSS, orang tua, kuasa hukum, serta kampus ITB.

Herdiansyah menilai, Prabowo masih dianggap bergeming melihat polemik penahanan mahasiswa ITB kendati Istana telah menyatakan sikap. “Memenjarakan mahasiswa sama dengan presiden mendiamkan demokrasi, padahal presiden bertanggung jawab penuh mempertahankan demokrasi sebagai konteks kebebasan,” tuturnya. 

Ia juga mendorong aparat penegak hukum melihat meme Prabowo-Jokowi berciuman itu sebagai bentuk karya seni, dan SSS merupakan mahasiswa Fakultas Seni Fupa dan Desain ITB. Herdiansyah mendesak agar polisi menelisik intensi yang dimaksud SSS alih-alih mengenakan pasal kesusilaan UU ITE. “Ciuman Jokowi dan Prabowo dalam konteks karya seni adalah buah kebebasan berespresi dan niatnya memberikan pesan kepada publik bahwa ada keintiman yang berlebih dan tidak wajar,” Herdiansyah mencoba memberikan analisis.

Adapun Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyarankan SSS dibina bukan dihukum. Apalagi, unggahan mahasiswa tersebut berhubungan dengan menyampaikan pendapat. “Mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan agar menjadi lebih baik lagi, tapi bukan dihukum, gitu. Karena, ya, ini kan dalam konteks demokrasi,” ujar Hasan di Jakarta, Sabtu, 10 Mei 2025.

Meski begitu, Hasan mengatakan, pemerintah menyerahkan kasus ini kepada Kepolisian. Apalagi bila berkaitan dengan pasal-pasal hukum. “Kalau soal hukumnya kita serahkan saja itu kepada penegak hukum,” ucapnya. 

Dalam kesempatan terpisah, ITB menyatakan berkomitmen untuk membina mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain berinisial SSS tersebut. “ITB berkomitmen mendidik, mendampingi, dan membina mahasiswi tersebut untuk dapat menjadi pribadi yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, dengan dilandasi nilai-nilai kebangsaan,” ujar Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB N Nurlaela Arief di Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip Antara, Senin, 12 Mei 2025.

Sebagai bagian dari upaya edukatif, ITB akan memperkuat literasi virtual, literasi hukum dan etika berkomunikasi di berbagai media, termasuk penyelenggaraan diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan yang melibatkan teman sebaya, pakar dan dosen. “Hal ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa tentang kebebasan yang konstruktif dalam generation virtual,” ujarnya.

Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB Farell Faiz Firmansyah mengatakan prihatin dan menolak tindakan penahanan polisi terhadap rekannya. “Seni adalah kebebasan berekspresi kaum terpelajar yang seharusnya justru dilindungi oleh hukum, bukan justru dikriminalisasi,” katanya saat menyampaikan pernyataan sikap di depan kampus ITB, Sabtu, 10 Mei 2025. “Kami meyakini keselamatan dan kebebasan dari hak-hak bersuara dan berekspresi bagi seluruh rakyat dan anggota KM ITB perlu untuk dijaga dan dilindungi.” 

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor:

Sejarah Anarko di Indonesia, Varian, dan Kiprahnya 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *