Logo

MA Putuskan Sengketa Utang dan Kepailitan Krama Yudha


INFO NASIONAL – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Stated selaku ahli waris almarhum Eka Rasja Putra Stated. Dengan keluarnya putusan ini, para ahli waris dinyatakan bebas dari standing pailit dan bebas dari tuduhan hutang.

Putusan ini tercatat dalam perkara Nomor 1103 Ok/Pdt.Sus-Pailit/2024 dan dibacakan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Kamis, 28 November 2024. Majelis hakim dipimpin oleh Syamsul Ma’arif, dengan anggota Panji Widagdo, serta Haswandi.

Sengketa ini berawal pada 2023 saat Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat alias Arsjad Rasjid, Stated Perdana bin Abu Bakar Stated, Indra P. Stated, dan Daud Kai Rizal mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada Mei 2024, pengadilan menyatakan dua ahli waris, yakni Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Stated, dalam keadaan pailit.

Mahkamah Agung melalui putusan kasasi berpendapat bahwa putusan tersebut salah dalam penerapan hukum. Dalam pertimbangannya, MA menilai bahwa keberadaan utang yang dituduhkan Arsjad Rasjid Cs tidak terbukti secara sederhana, sehingga permohonan PKPU dan pernyataan pailit seharusnya ditolak.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Stated bukan merupakan pihak yang menandatangani Akta Nomor 78 dan mereka bahkan tidak mengetahui isi maupun keberadaan perjanjian tersebut, sehingga tidak ada hubungan hukum langsung yang mengikat mereka untuk melunasi utang yang disengketakan.

MA pun menyatakan bahwa kesepakatan dalam Akta Nomor 78 mensyaratkan kondisi tertentu, yakni sepanjang almarhum Sjarboebi Stated masih menjadi pemegang saham aktif di PT Krama Yudha, sedangkan yang bersangkutan telah meninggal sejak tahun 2001. Menurut MA, penilaian atas terpenuhinya syarat-syarat ini mengakibatkan utang yang dituduhkan menjadi tidak sederhana.

Dengan putusan ini, Mahkamah Agung memutuskan untuk Mengabulkan permohonan kasasi Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Stated serta Membatalkan putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Melalui kuasa hukum Damianus Renjaan, Rozita dan Ery Rizly menyambut baik putusan ini.

Menurut mereka, putusan ini adalah kemenangan keadilan yang sekaligus memulihkan nama baik almarhum Eka Rasja Putra Stated karena terbukti tidak memiliki utang kepada Arsjad Rasjid dan pihak-pihak terkait. “Almarhum telah meninggal dan tidak mungkin bisa membela diri, namun Allah SWT masih menyayangi dan melindungi Ibu Rozita dan Pak Ery. Inilah ungkapan syukur yang selalu dipanjatkan oleh ibu dan anak ini,” kata Damianus.

Dia menegaskan, pentingnya penegakan hukum dalam perkara kepailitan di Indonesia agar ke depan tidak lagi terjadi penyalahgunaan proses hukum. “Kasus semacam ini telah mencederai marwah hukum dan wajah peradilan, namun Mahkamah Agung hadir sebagai cahaya di ruang gelap yang membawa kepastian hukum dan keadilan seutuhnya,” ujar Damianus. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *