Logo

Kata Badan Gizi Soal Belum Melibatkan BPOM di Makan Bergizi Free of charge


TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengatakan akan memperkuat kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM serta Menteri Kesehatan untuk mengawasi program Makan Bergizi Gratis. “Khususnya tentang kualitas dan mutu pangan serta penanggulangan kejadian luar biasa,” kata Dadan melalui pesan singkat pada Kamis, 15 Mei 2025.

Dadan berujar saat ini Badan Gizi sudah memiliki nota kesepahaman dengan BPOM terkait koordinasi pengawasan program makan bergizi free of charge. Selain itu, kata dia, pengawasan tentang keamanan pangan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut, Dadan menyebut pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan, mutu pangan, dan gizi pangan untuk pangan olahan siap saji dilaksanakan oleh BPOM dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya. Dia menilai BPOM juga memiliki mandat pengawasan pangan, termasuk MBG, melalui PP Nomor 86 Tahun 2019 itu.

Dadan berujar BPOM juga patut mendapat dana lebih untuk melaksanakan pengawasan Program MBG. “Dalam program MBG ini BPOM perlu mendapatkan porsi anggaran tambahan untuk dukungan program MBG,” ucap Dadan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar sebelumnya mengungkapkan Badan Gizi Nasional belum melibatkan secara penuh lembaganya dalam mengawasi keamanan program unggulan Presiden Prabowo itu. Padahal, kata Taruna, BPOM dan Badan Gizi memiliki nota kesepahaman untuk pengawasan program makan free of charge untuk siswa sekolah tersebut.

Taruna menceritakan kendala itu dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI yang merupakan mitra kerja BPOM dan Badan Gizi Nasional. “Kami tidak dilibatkan dalam hal-hal yang komitmen awalnya itu seharusnya BPOM dilibatkan,” kata Taruna dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 15 Mei 2025.

Berdasarkan nota kesepahaman tersebut, kata Taruna, mereka seharusnya ikut serta dalam pengawasan produksi makanan di dapur-dapur makan bergizi. Namun, dia berujar selama ini Badan Gizi belum melibatkan BPOM dalam proses tersebut.

BPOM, kata Taruna, tidak ikut mengawasi standar kelayakan dapur hingga makanan yang didistribusikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum di bawah Badan Gizi Nasional. “Selama ini kami tidak dilibatkan dalam hal ini sudah layak atau belum dapurnya, sudah sesuai standar atau tidak,” ucap dia.

Sejak penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Gizi pada Januari 2025, Taruna menyebut Badan POM baru terlibat dalam beberapa aspek pelaksanaan makan bergizi free of charge. Di antaranya dengan memberi modul-modul pelatihan untuk SPPG dan jika terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan di sekolah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *