Logo

Kementerian Pendidikan Terbitkan Aturan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik


TEMPO.CO, Jakarta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi menerbitkan aturan soal pelaksanaan tes kemampuan akademik (TKA). Tes ini merupakan sistem penilaian nasional tingkat akhir suatu jenjang pendidikan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Terbitnya aturan ini, secara otomatis menghapus Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan yang meniadakan penilaian terstandar nasional dan menjadi landasan dihapusnya sistem Ujian Nasional (UN). 

Melansir salinan naskah peraturan yang diunggah di laman resmi Kementerian, disebutkan bahwa tes kemampuan akademik yang dimaksud adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. Tes ini dapat diikuti oleh murid dari sekolah formal, non-formal dan pendidikan casual yang berada di kelas terakhir. 

Penerapan sistem ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai capaian akademik individu murid dengan mengukurnya menggunakan standar nasional. Selain itu, TKA juga ditujukan untuk menjamin pemenuhan akses pendidikan bagi murid yang belajar di lembaga pendidikan nonformal dan casual.

Penyelenggara dan Pelaksanaan Tes

Pelaksananaan TKA akan diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai penanggung jawab utama. Kemudian dibantu oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kota/kabupaten. 

Tugas penyelenggaran itu, juga termasuk ke dalam pembagian tugas pembuatan soal. Aturan soal ini akan ditentukan dalam pedoman teknis TKA yang nanti akan disusun oleh Kementerian. 

Sementara itu, pelaksanaan ujian akan digelar di satuan pendidikan yang sudah terakreditasi. Meski tes ini merupakan tes yang berstandar nasional, murid tetap mengerjakan soal di masing-masing sekolah. “Apabila satuan pendidikan tersebut belum terakreditasi maka menginduk ke satuan pelaksaan TKA yang sudah terakreditasi,” demikian bunyi dalam peraturan tersebut. 

Mata Pelajaran yang Diujikan

Pada Pasal 8 tentang Peserta TKA, disebutkan bahwa terdapat mata pelajaran wajib dan mata pelajaran pilihan dalam tes ini. Untuk kelas 6 SD dan kelas 9 SMP, mata pelajaran  yang akan diujikan hanya mata Matematika dan Bahasa Indonesia. 

Sementara untuk murid tingkat sekolah menengah atas seperti SMA dan SMK, terdapat 4 mata pelajaran yang akan diujikan, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan. 

Hasil Tes

Setelah mengikuti TKA, murid akan mendapatkan sertifikat hasil TKA yang akan diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan berisi nilai yang diperoleh oleh masing-masing peserta didik. Sertifikat itu dapat digunakan sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan  ke jenjang selanjutnya, termasuk untuk seleksi masuk ke perguruan tinggi. 

“Hasil TKA SMA/MA atau sederajat dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi,” bunyi Pasal 13 Ayat 3. 

Peraturan ini berlaku sejak ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah Abdul Mu’ti pada 28 Mei 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *