Wakil Menteri Pendidikan Minta Dedi Mulyadi Berkoordinasi Soal Jam Masuk Sekolah
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat ihwal rencana penerapan jam masuk sekolah pukul 06.00 pagi.
Menurut Kemendikdasmen, pengaturan waktu belajar di sekolah harus mengacu pada ketentuan nasional, yaitu 40 jam dalam lima hari sekolah atau delapan jam in line with hari, termasuk waktu istirahat selama 0,5 jam, terkecuali bagi siswa TK, sekolah keagamaan, dan siswa berkebutuhan khusus.
Hal itu tertera pada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, Pasal 2 berbunyi hari sekolah dilaksanakan selama 8 jam dalam 1 hari atau 40 jam selama 5 hari dalam seminggu.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan, jika kebijakan masuk sekolah itu dimulai pukul 06.30, maka pada prinsipnya hal itu bisa dilaksanakan sepanjang memenuhi jumlah jam belajar dalam satu minggu yaitu, 40 jam.
Namun, menurut Atip ketentuan ini perlu dijalankan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kesiapan infrastruktur sekolah, kesiapan guru dan fasilitas sekolah, akses transportasi, serta keselamatan peserta didik. Agar Pemerintah Pusat dan Daerah dapat memenuhi syarat dan ketentuan dalam menjalankan kebijakan tersebut, serta masyarakat penyelenggara pendidikan atau sekolah swasta dapat memberikan jaminan yang sama, Atip melihat perlunya koordinasi.
“Pengaturan jam belajar seperti di atas yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus berkoordinasi dengan Kementerian Dikdasmen, karena Kementerian Dikdasmen sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pemenuhan sumber daya dan kesediaan akses transportasi, keselamatan dan keamanan, serta ketersediaan sumber daya sekolah,” kata Atip.