Logo Tempo

Golkar: Belum Ada Alasan untuk Memakzulkan Gibran


TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengatakan tidak ada alasan untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai hingga saat ini belum ada celah yang bisa membuat Gibran dicopot dari jabatannya.

“Sampai sekarang itu belum ada pelanggaran hukum apa pun sebagaimana yang tertera dalam konstitusi, yang bisa menyebabkan Mas Gibran untuk dimakzulkan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 4 Juni 2025.

Ketua Fraksi Golkar di DPR itu menganggap usulan pemakzulan Gibran yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah sah-sah saja. Kendati begitu, ia menyebut bahwa untuk bisa melengserkan pimpinan pemerintahan harus memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang. 

“Syarat yang diatur oleh konstitusi itu kalau melakukan pelanggaran hukum, itu pun dalam hal-hal yang tertentu, yang sudah secara spesifik disebutkan,” ujar Sarmuji kemudian.

Dengan demikian ia menilai usulan tersebut akan sulit diakomodasi oleh DPR yang berwenang secara resmi untuk mengajukan pemakzulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).  “DPR kan tukang membuat aturan. Tukang membuat aturan itu otomatis kalau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, itu berdasarkan aturan,” kata Sarmuji. 

Pada 2 Juni 2025, Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi bersurat ke MPR dan DPR perihal usulan pemakzulan Gibran. Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu, Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan sejumlah pandangan hukumnya ihwal alasan pemakzulan Gibran diusulkan.

Mereka memandang proses pencalonan putra sulung mantan Presiden, Joko Widodo, ini tak lepas dari intervensi relasi keluarga lewat Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Anwar Usman.

Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI menilai proses pencalonan yang melibatkan paman Gibran bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas honest trial dalam hukum tata negara.

Para pensiunan tentara itu juga menyoroti nilai kepatutan dan kepantasan yang dimiliki Gibran sebagai seorang wakil presiden. Menurut Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI, mantan Wali Kota Solo itu masih minim kapasitas dan pengalaman untuk menjabat sebagai RI 2.

“Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini,” kata Sekretaris Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio, mengutip isi surat tersebut.

Dugaan keterkaitan Gibran dalam akun Kaskus bernama Fufufafa juga dimasukkan dalam argumentasi hukum para pensiunan tentara tersebut. Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI juga menyinggung dugaan korupsi yang menyeret Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2022 silam.

“Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR segera memproses pemazkulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *