Logo

Kronologi Jokowi Alami Alergi Kulit Hingga Kepengurusan Baru PKS Jadi Berita Terpopuler


TEMPO.CO, Jakarta — Sejumlah peristiwa politik nasional mendapat sorotan pada pertengahan minggu ini. Berita terpopuler yang ramai dibaca meliputi kabar terbaru dari Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang mengalami alergi, struktur kepengurusan baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS), hingga usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menggelinding di Kompleks Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Berikut tiga pemberitaan terpopuler pada hingga pertengahan pekan pertama Juni 2025 di nasional yang dirangkum Pace:

Ajudan Ungkap Kronologi Jokowi Alami Alergi Kulit

Ajudan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Komisaris Polisi Syarif Muhammad Fitriansyah mengungkapkan kronologi alergi kulit yang dialami oleh ayah Wakil Presiden Gibran itu. Dia menyebutkan ruam akibat alergi yang dialami Jokowi itu mulai muncul beberapa hari setelah kepulangannya dari Vatikan seusai melawat ke pemakaman Paus Fransiskus. 

Syarif mengatakan, reaksi alergi yang dialami Jokowi memang tidak langsung muncul saat di Vatikan atau setibanya di Indonesia. “Mungkin cuaca, ya, di Vatikan. Jadi penyesuaian. Lalu pulang ke Indonesia. Beberapa hari setelah itu baru muncul alerginya,” ujar Syarif ketika ditemui wartawan di kediaman Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Kamis, 5 Juni 2025.

Namun, Syarif memastikan kondisi fisik Jokowi have compatibility. Menurut dia, alergi pada kulit yang dialami Jokowi tidak mengganggu aktivitas. Ia juga mengatakan sudah ada penanganan dari dokter. “Sudah ditangani dokter. Bapak (Jokowi) saat ini pemulihan dari alergi kulit,” kata dia. 

Syarif menampik bahwa Jokowi mengalami sakit autoimun. Dia juga membantah Jokowi berobat ke rumah sakit luar negeri. Selengkapnya baca di sini

Al Muzzammil Rampungkan Kepengurusan PKS yang Baru

Presiden Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Al Muzzammil Yusuf bakal melengkapi susunan struktural terlebih dahulu sebelum menentukan program jangka pendek hingga panjang partai. “Soal program jangka pendek atau panjang, kami lengkapi struktural dulu,” kata dia di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Juni 2025.

Dia menargetkan dalam waktu satu pekan untuk merampungkan seluruh struktural di kepengurusannya. Saat ini, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS baru mengumumkan tiga posisi jabatan, antara lain Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Kepala Staf Kepresidenan PKS.

Setelah itu, kata dia, DPP akan merampungkan proses registrasi kepengurusan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum. Hasil Musyawarah I Majelis Syura PKS yang dihelat pada Selasa hingga Rabu, 3-4 Juni 2025 menetapkan Muhammad Sohibul Iman sebagai Ketua Majelis Syura menggantikan Salim Segaf Aljufri.

Pada discussion board serupa, ditetapkan juga Almuzammil Yusuf sebagai Presiden PKS menggantikan Ahmad Syaikhu. Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto menuturkan alasan dipilihnya Muhammad Sohibul Iman dan Almuzammil Yusuf sebagai pemimpin tinggi PKS untuk masa bakti 2025-2030. Mulyanto mengatakan, Sohibul Iman dan Almuzammil merupakan nama-nama yang pernah menduduki jabatan strategis di PKS sebelum terpilih menjadi Ketua Majelis Syura dan Presiden partai.

Selengkapnya baca di sini.

Discussion board Purnawirawan TNI Dorong Pemakzulan Gibran, MPR Tunggu Pembahasan di DPR

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyebut proses menindaklanjuti surat Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI ihwal tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih panjang. MPR, ujar Hidayat, baru bisa membahas surat itu apabila sudah ada usulan dari DPR.

“Mungkin MPR pun juga menunggu kapan DPR bersidang untuk membahas apa yang menjadi usulan,” ujar Hidayat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 5 Mei 2025. “Karena kalau apa pun keputusannya, kan, DPR dulu.”

Adapun mekanisme pemakzulan pemimpin negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Usul pemberhentian presiden atau wakilnya dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR. “Memang sebagaimana ada dalam surat yang rekan-rekan bagikan itu, dari pihak Discussion board Purnawirawan juga menyebutkan bahwa MPR baru bisa melakukan (membahas) itu atas usulan DPR,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan belum membaca isi surat Discussion board Purnawirawan TNI yang menuntut pemakzulan putra sulung mantan Presiden Joko Widodo itu.

Selengkapnya baca di sini

Andi Adam Faturahman, Septia Ryantie, dan Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *