Kementerian Agama Gelar Nikah Massal untuk 100 Pasangan di Jabodetabek. Tertarik?
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Agama menyiapkan program nikah massal bagi 100 pasangan calon pengantin di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek. Acara ini akan digelar pada 28 Juni 2025, di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengatakan pendaftaran nikah massal dibuka hingga 20 Juni 2025. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing. Menteri Agama Nasaruddin Umar akan langsung menghadiri acara nikah massal itu.
“Kami ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar,” kata Rokhmad, dikutip keterangan tertulis Kementerian Agama.
Rokhman mengatakan wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan.
Bagi calon yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup, maupun karena pasangan telah meninggal dunia, terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan. Adapun pendaftaran pernikahan dapat dilakukan langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) atau secara bold melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Jika calon pengantin memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka mereka wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal. Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad.
Selain dokumen, calon pengantin juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan sebelum melangsungkan akad nikah. Berikut dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar nikah: