Francine PSI: Penuhi Layanan Dasar sebelum Terapkan BPJS Hewan
TEMPO.CO, Jakarta — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta Francine Widjojo mendukung rencana pemerintah provinsi untuk memperluas jangkauan layanan kesehatan hewan melalui skema seperti “BPJS Hewan” dan pemasangan microchip pada hewan. Namun legislator Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengingatkan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi Jakarta agar terlebih dulu memenuhi kewajiban menyediakan layanan dasar yang memadai bagi pemelihara hewan di Jakarta.
Menurut Francine, jangan sampai layanan dasar untuk kesehatan hewan justru diabaikan karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta beralih ke program-program baru. “Saat ini, baru ada satu pusat kesehatan hewan atau puskeswan yang melayani hewan domestik, seperti kucing dan anjing,” ujar Francine dalam keterangan pada Ahad, 8 Juni 2025.
Padahal, kata Francine, keberadaan puskeswan merupakan fondasi penting sebelum berbicara pembiayaan layanan kesehatan hewan secara kolektif. “Kami tidak bisa bicara soal jaminan kesehatan hewan, sementara puskeswan yang biaya layanannya lebih terjangkau oleh masyarakat baru ada satu. Sampai sekarang pun belum bisa melayani gawat darurat 24 jam,” tutur Francine.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok sebelumnya mengumumkan program inovatif untuk hewan peliharaan. Program itu berupa pemasangan microchip dan integrasi layanan kesehatan ala BPJS khusus hewan.
Program dimulai dengan studi kelayakan pada 2025 sebelum uji coba pada 2026. dia menjelaskan, semua hewan peliharaan, seperti kucing dan anjing, akan dipasangi microchip. “Tujuannya memudahkan identifikasi pemilik, jenis hewan, knowledge vaksinasi rabies, serta standing sterilisasinya. Microchip nantinya akan menjadi semacam KTP untuk hewan,” ujar Hasudungan seperti dikutip Antara.
Dia menjelaskan, program ini juga dirancang untuk disinkronkan dengan layanan BPJS khusus hewan. Namun, layanan “BPJS hewan” ini hanya akan diberikan kepada hewan yang telah dipasangi microchip. “Konsep kami adalah BPJS hewan. Jadi, hewan yang ingin menerima layanan harus memiliki microchip terlebih dahulu agar terdata dengan baik,” ucap Hasudungan.
Pemerintah DKI Jakarta juga mempertimbangkan pemberian insentif bagi pemilik hewan dari kalangan masyarakat Jakarta yang kurang mampu, dengan mekanisme subsidi atau diskon biaya layanan.
Francine Widjojo meminta Pemerintah Provinsi Jakarta tidak terburu-buru membangun skema “BPJS Hewan” hanya untuk menghadirkan program populis. Sementara, regulasi, infrastruktur, dan sumber daya medis untuk mendukung program ini belum memadai. “Prioritasnya tetap harus pada pemenuhan layanan dasar terlebih dulu agar program lanjutan seperti BPJS Hewan bisa diterapkan secara realistis, berkelanjutan, dan tidak membebani sistem yang belum kokoh,” kata dia.
Francine mengingatkan, layanan puskeswan sesuai amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun 2007. “Jika mengacu pada peraturan menteri tersebut, Jakarta seharusnya memiliki minimum 15 puskewan,” ujar Francine. “Jakarta saat ini baru memiliki satu puskeswan non ternak di Jakarta Selatan.”
Apalagi, kata Francine, langkah ini harus dibarengi dengan kesiapan sistem knowledge dan pendataan yang mumpuni. Menurut dia, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies hanya mewajibkan pemasangan microchip pada anjing. “Itu pun selama 9 tahun belum terlaksana baik karena sistem pendataannya belum sepenuhnya mendukung,” ungkap Francine.
Anggota Komisi B ini juga mengutip Pasal 24 dan 25 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2016 yang hanya mewajibkan pemasangan chip pada Hewan Penular Rabies (HPR) jenis anjing. Jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin membangun sistem identifikasi hewan yang lebih komprehensif, kata dia, Peraturan Gubernur ini perlu direvisi untuk menjangkau jenis hewan lain. “Tentunya langkah ini perlu didukung oleh sistem foundation knowledge kepemilikan hewan yang jelas dan terintegrasi,” ujar dia.
Dalam kesempatan ini Francine kembali menyoroti soal rencana pembuatan pulau tematik kucing di Pulau Tidung Kecil yang terletak di Kabupaten Kepulauan Seribu. Dia berharap pemerintah Jakarta membatalkan memasukkan rencana pembuatan pulau tematik kucing ini ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jakarta,” ujarnya.
Francine mengatakan Pemerintah Provinsi Jakarta lebih baik memasukkan pemenuhan kewajiban minimum 15 Puskeswan dalam RPJMD seperti amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan).